Korupsi Dana Bos

Kasus Korupsi SMP 9 Ambon, Saksi Sebut Sejumlah Nota dan Cap Lunas Dibuat Sendiri

Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Stenly Samkay memberikan keterangan yang membuka tabir sejumlah praktik janggal

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Dua saksi dihadirkan tuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bendahara SMP Negeri 9 Ambon, periode April 2021 sampai Februari 2022, Stenly Samkay, membeberkan fakta baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Stenly Samkay memberikan keterangan yang membuka tabir sejumlah praktik janggal yang terjadi dibalik pengelolaan dana BOS sekolah tersebut. 

Dirinya secara terbuka menyebutkan sebagian dokumen pertanggungjawaban, seperti nota dan cap dibuat sendiri. 

“Nota ada yang buat sendiri dan ada yang bawah. Ibu Mariance dan Yuliana buat. Cap lunas juga dibuat sendiri,” ujar Stenly menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver.

Tak hanya itu, ia juga mengakui tanda tangan dari pada berbagai kwitansi perjalanan dinas dan pengeluaran umum dilakukan bersama para terdakwa, termasuk kepala sekolah saat itu Lona Parinusa (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). 

Belanja yang dibuat pun tak sesuai dengan laporan yang dibuat. 

Baca juga: Anak Kasubag Kepegawaian di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, Resmi Dipolisikan Kasus Penipuan 

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Ambon: IM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

“Untuk tanda tangan itu, saya, Kepala Sekolah dan yang bersangkutan,” tambah saksi. 

Diketahui kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat alias YP sebagai bendahara dalam periode terpisah, yang ditahan secara bersama.

Anggaran dana BOS SMP Negeri 9 Ambon dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp. 6.061.519.409. 

Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved