Caleg PSI Agustinus Pical Bakal Lapor Kecurangan Pemilu ke MK: Ada Bukti Pergeseran Suara

Agustinus Pical bakal melaporkan Partai dan Caleg lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanita
Kuasa Hukum Caleg DPRD Maluku Dapil Ambon Agustinus Pical, Derek Loupatty bakal melaporkan dugaan penggelembungan suara PSI ke partai lain, di Karpan, Senin (11/3/2024) 

“Kami juga temukan perpindahan suara ke partai tertentu yg cukup signifikan untuk Caleg dan partai tertentu di Dapil Maluku 1 Kota Ambon," tambahnya.

Lebih lanjut kata Loupatty, pihaknya berharap Polda Maluku dan Polres Pulau-Pulau Ambon, Bawaslu dan pihak-pihak terkait dapat mengawasi kota-kotak suara dan seluruh surat suara sah di PPK, dan kami usulkan agar kotak-kotak suara tersebut diamankan pihak kepolisian selama sengketa di MK.

“Ada tiga opsi yang akan kami minta dikabulkan MK, apakah penghitungan suara ulang, pemilihan suara ulang dan atau menetapkan PSI mendapatkan kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon, di DPRD Provinsi Maluku hasil Pileg 2024.

Berkaitan dengan pelanggaran yang diduga TSM, Terstruktur, Sistematis dan Masif, hanya menjadi tambahan dalam persiapan sengketa hasil pemilu kami PSI di MK, tetapi kami lebih fokus pada perselisihan hasil perolehan suara yang merugikan klien kami sehingga kami berharap Polda Maluku dan aparat penegak hukum lainya bisa mengawal dan mengawasi kota suara hingga selesai berproses di MK," harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved