Caleg PSI Agustinus Pical Bakal Lapor Kecurangan Pemilu ke MK: Ada Bukti Pergeseran Suara
Agustinus Pical bakal melaporkan Partai dan Caleg lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Agustinus Pical bakal melaporkan Partai dan Caleg lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Caleg asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mendapati sejumlah kecurangan.
Yakni Pemindahan suara miliknya dan PSI ke Caleg di Partai lain.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Agus Pical, Derek Loupatty saat konferensi pers di Kediaman Pemenangan Agustinus Pical, di Karpan, Senin (11/3/2024).
"Berdasarkan daftar bukti dan alat bukti yang telah kami cocokan sesuai dengan alat bukti kami akan akan melaporkan ke MK untuk memperoleh keadilan," kata Loupatty.
Ia menjelaskan, Tim data hasil pemilu Caleg PSI Nomor Urut 2 ini menemukan penurunan suara kliennya berdasarka bukti C 1 Plano.
Berdasarkan hasil pembandingan versi Tim Kerja Pemenangan Calon dengan Perolehan suara menurut PPK, KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi terjadi selisih perolehan suara yang signifikan.
Sehingga menyebabkan PSI tak memperoleh kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon Hasil rekapitulasi tingkat KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan MK no 2 tahun 2023 tentang Perselisihan hasil pemilu Anggota DPRD dimana pada Pasal 5 Objek dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan.
Ia menambahkan, selisih tersebut ternyata akibat pengurangan suara Pemohon Hasil Rekap PPK dalam Berita Acara DA1 di 5 Kecamatan se- Kota Ambon.
"dimana berdasarkan bukti C1 Plano, C1 salinan dan hasil rekap di DA1 oleh PPK di 5 Kecamatan sangat signifikan suara caleg dan suara partai PSI yang hilang di 38 tps dari hasil persandingan 318 TPS hasil penelusuran oleh Tim Caleg Nomor Urut 2 Dapil Maluku 1 Provinsi Maluku, untuk sementara dari total dokumen C1 940 TPS yang diperoleh dari saksi PSI," tambahnya.
"Pengurangan suara tersebut karena diduga ada kesalahan hasil rekap tingkat PPK. Selain itu ada Penambahan suara bagi partai politik lain yang signifikan Penambahan suara tersebut apakah karena kelalaian, kesengajaan dan lainnya akan kami buktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan, “ Ungkap Loupatty.
Dikatakan, menurut data dan dokumen pihaknya, dari 9 Partai hasil rekap sementara di KPUD Provinsi Maluku yg sudah diberitakan akan memperoleh kursi DPRD Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon.
Dokumen bukti C1 hasil di TPS termasuk PSI, tetapi faktanya hasil rekap PPK, KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku, tidak mendapat Kursi PSI untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon.
Putusan MK Soal Sekolah Gratis, DPR RI Minta Keluarga Miskin Ekstrem jadi Prioritas |
![]() |
---|
MK Putuskan Pencoblosan Ulang di Kabupaten Buru |
![]() |
---|
MK Tolak 10 Gugatan Pilkada di Maluku, Hanya Satu yang Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilbup Buru, Gugatan Daniel Rigan Ditolak, Amus Besan Berlanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Gugatan Sengketa Pilkada Ambon dan Malteng Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.