Korupsi di Maluku

Sekda SBT Terancam Dipanggil Paksa, Jaksa: Sudah Mangkir Panggilan Penyidik 2 Kali

Pasalnya, Kwaimaratu sudah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka, dan tanpa ada kabar sedikitpun ke Jaksa.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
ist
Ilustrasi Korupsi: Sekda SBT Terancam Dipanggil Paksa setelah Mangkir Panggilan Penyidik 2 Kali 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwaimaratu terancam dipanggil paksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pasalnya, Kwaimaratu sudah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka, dan tanpa ada kabar sedikitpun ke Jaksa.

Diketahui, Kwaimaratu merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mantan Sekda untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka namun hingga kini tak tahu keberadaannya. Bahkan sudah dua kali di surati tapi tak pernah hadir,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina. 

Latuconsina menegaskan, bila Kwaimaratu masih tak mengindahkan panggilan tim penyidik maka Jaksa akan lakukan upaya paksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu Maluku Tengah Baru Terima Dua Laporan Dugaan Politik Uang

Baca juga: Pedagang Pasar Un Tual Menjerit Gegara Palang Adat Masih Dipasang: Pembeli Sepi, Ikan-ikan Membusuk

"Sudah di surati tak hadir, bahkan sekarang juga tak tahu posisi yang bersangkutan ada dimana sehingga kita akan lakukan upaya hukum berdasarkan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Untuk diketahui, pada beberapa waktu lalu Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dalam kasus tindak pidana korupsi atas anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Penetapan Sekda SBT sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

Sekda ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang bersangkutan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2,5 miliar. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved