Kepemiluan
Bawaslu Maluku Tengah Baru Terima Dua Laporan Dugaan Politik Uang
Laporan Caleg asal partai Hanura di Dapil 1 kata Amisuri telah berporses di Gakkumdu.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Maluku Tengah baru menerima dua laporan dugaan politik uang sepanjang proses pemungutan suara hingga tahapan rekapitulasi.
Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Maluku Tengah, Amisuri kepada awak Media di Masohi, Rabu (6/3/2024).
"Sejauh ini baru dua laporan dugaan politik uang yang masuk ke kami. Pertama terkait dugaan politik uang caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah di Dapil 1 dan kedua laporan terhadap Caleg di Dapil 5 Salahutu," ujar Amisuri.
Laporan Caleg asal partai Hanura di Dapil 1 kata Amisuri telah berporses di Gakkumdu.
Selanjutnya proses saat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
"Kasus dugaan politik uang terhadap dia (WRL) sudah diregistrasi di Gakumdu. Saat ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," imbuh Amisuri.
Baca juga: Ketua DPC Hanura Malteng Bantah Tudingan Asyathiri: Itu Fitnah
Dikatakan, terhadap laporan dugaan politik uang Caleg Hanura itu, Bawaslu tetap konsen untuk menuntaskan.
Karena tahapan laporan yang jalan saat ini, Bawaslu sudah memenuhi apa yang dikehendaki Peraturan Bawaslu RI nomor 7.
"Pada prinsipnya kami tegaskan tidak main-main. Adapun mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu sudah kami penuhi untuk proses kasus dugaan politik uang," tegasnya.
Amisuri juga tegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada penilaian negatif masyarakat terhadap Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. "(Terhadap penanganan laporan) kinerja Bawaslu sudah maksimal," imbuh Amisuri.
Selain itu, laporan politik uang dari Salahutu kata Amisuri, awalnya dilaporkan ke Panwascam setempat
"Terhadap laporan itu kita ini bekerja sesuai mekanisme, syarat materil dari laporan itu tidak terpenuhi. Karena baru 1 alat bukti sementara syaratnya harus memenuhi dua alat bukti. Panwascam juga sudah surati pelapor untuk penuhi alat bukti lanjutan dengan durasi waktu 2 hari tapi belum dipenuhi," jelas
Panwascam Salahutu kata Amisuri, juga sudah limbahkan laporan politik uang dari Salahutu untuk ditangani langsung Bawaslu Maluku Tengah di Masohi.
Namun Amisuri kembali tegaskan bahwa terhadap proses lanjutan laporan itu, Bawaslu tetap mempelajari syarat formil dan syarat materil. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kantor-Bawaslu-Malteng-x.jpg)