Maluku Terkini
Usai Ditangkap di Bandara, Jaksa Giring Kontraktor Proyek Pasar Langgur ke Rutan
Tim Penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan tersangka Tony Benlas (TB) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tony Benlas, Direktur PT Fajar Baru Gemilang selaku kontraktor dalam proyek Pembangunan Pasar Langgur ditahan Jaksa di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (28/2/2024).
Tim Penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan tersangka Tony Benlas (TB) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, di Kantor Kejati Maluku, Rabu sore.
“Setelah ditangkap maka TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka,” kata Latuconsina.
Lanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini 28 Februari 2024.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.30 WIT terdakwa ditangkap di Bandara Pattimura Ambon.
Baca juga: Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Pasar Langgur di Bandara Pattimura: Ternyata Mau ke Bali
Baca juga: Seekor Ular Piton Ditemukan Petugas Saat Kebakaran Hutan di Kayu Putih, Kondisinya Mengenaskan
"Tersangka ditangkap di bandara Pattimura, oleh tim penyidik pidsus. Tersangka Tiba di Ambon pukul 12.30 Wit, dengan pesawat Wings air, tujuan Dobo ke ambon," tambah Latuconsina.
Latuconsina mengatakan terdakwa hendak ke Denpasar namun transit terlebih dahulu di Ambon.
Lanjutnya, tersangka langsung ditangkapan lantaran dinilai tidak koperatif terhadap panggilan jaksa.
Tersangka dipanggil berulang kali namun tak mengindahkan surat pemanggilan penyidik.
"Untuk itu, tim akhirnya melakukan penahanan secara paksa karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, "pungkasnya.
Sebelumnya, dalam proyek pembangunan pasar Langgur ini, Kejati Maluku juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang kini berkas mereka sudah masuk di Pengadilan.
Mereka diantaranya Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, berinisial DFF dan Rikhardus Tanlain (RT) selaku konsultan pengawas proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.