Korupsi di Maluku
Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar Hukuman Bervariasi
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, di Pengadila
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Enam terdakwa kasus dugaan Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020 dituntut bervariasi, Rabu (24/1/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Keenam terdakwa yakni Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD KKT, Maria Goretty Batlayeri selaku sekretaris BPKAD, Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD KKT, Klementia Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, Letarius Erwin Layan (Kabid Aset) dan Liberta Malirmasele (Kabid Aakuntansi).
Terdakwa Jonas Batlajery dituntut paling tinggi dari terdakwa lainnya yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subside 3 bulan kurungan.
“Memohon Majelis hakim menjatuhkan terdakwa Jonas Batlajery selama 8 tahun penjara dan denda P 350 juta dan apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata JPU, Grace Siahaya.
Sedangkan untuk terdakwa Maria Goretti Batlayeri dan Kristina Sermatang dituntut masing-masing 7 tahun penjara dan Rp 300 juta subside 3 bulan kurungan.
Baca juga: 1.026 ODGJ di Maluku Berhak Coblos saat Pemilu 2024
Baca juga: Waduh, Ternyata Sempat Ada Aksi Bagi-bagi Uang saat Kampanye Capres Anies Baswedan di Ambon
Sementara terdakwa Klemen Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan dituntut pidana penjara yang sama yakni masing-masing 6 tahun penjara dan Rp 250 juta subside 3 bulan kurungan.
Keenamnya dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Untuk itu, masing-masing juga dibebankan uang pengganti.
Yakni Terdakwa Jonas Batlajery dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000, dengan ketentuan dipotong dengan kerugian keuangan yang telah dibayarkan sebesar Rp 550 juta. Sehingga tersisa Rp 783 juta untuk dibayarkan. Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 4 tahun.
Selanjutnya untuk terdakwa Kristina Sermatang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 193.123.000, dengan dipotong uang yang telah disetor ke Kejari Ambon sebesar. Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.
Terdakwa Maria dibebankan uang pengganti sebesar Rp665,468.802, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.
Terdakwa Klemen dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp788.873.100, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Liberata juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp251.768.400,00 dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.