Korupsi di Maluku
Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar Hukuman Bervariasi
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, di Pengadila
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sedangkan terdakwa Letarius dengan uang pengganti sebesar Rp351.313.500, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim mengingatkan Jaksa untuk segera menyerahkan bukti pengembalian Rp 350 juta dari oknum BPK RI.
Pasalnya, Jaksa tak menyertakan uang tersebut dalam berkas tuntutan.
Serta taksasi harga aset para terdakwa yang telah disita oleh Jaksa sebelumnya bahkan sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan.
“Untuk Jaksa kenapa tidak ada Rp 350 juta kerugian keuangan negara dari BPK RI yang dikembalikan? Bukannya sudah diserahkan ke Kejari Tanimbar? Kok tidak disertakan di berkas tuntutan? Mau diapakan uang itu?,” kata Hakim Ketua, Wilson.
Jaksa kemudian menjawab akan segera berkoordinasi dengan Kejari Tanimbar.
Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.