Rudapaksa
Kakek Rudapaksa Anak 13 Tahun Berulang Kali di Tanimbar Terancam Penjara 15 Tahun
Kakek LS (74) pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terancam hukuman 15 tahun.
Editor:
Tanita Pattiasina
Polres Kepulauan Tanimbar
Kakek LS, pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Tanimbar di periksa Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar
“Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkannya, apabila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban,” tambah Handry.
Peristiwa itu kemudian terungkap ketika salah seorang keluarga Korban mengetahui keberadaan Anak korban di rumah tersangka.
Ibu Korban lantas melaporkan ke Kepolisian pada 2 Januari 2024 lalu dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul BEJAT! Kakek di Tanimbar Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun Berulang Kali, Ancam Bunuh Korban Bila Lapor
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rudapaksa
Jadwal KM Nggapulu 11 - 31 Agustus 2025: Rute Bau Bau, Ambon, Banda, Tual |
![]() |
---|
Jadwal KM Sirimau 10 Agustus - 4 September 2025: Catat Ini Rute Terdekatnya! |
![]() |
---|
Kunci Gitar Bayangmu Masih Di Hati - Thomas Arya: Aku Pergi Membawa Cerita Kenangan Kita |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong di Pasar Langgur Maluku Tenggara Turun 1,8 Kilo Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Polikant Tual, Hilirkan 3 Produk Pangan Lokal Hasil Riset ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.