Rudapaksa
Kakek Rudapaksa Anak 13 Tahun Berulang Kali di Tanimbar Terancam Penjara 15 Tahun
Kakek LS (74) pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terancam hukuman 15 tahun.
Editor:
Tanita Pattiasina
Polres Kepulauan Tanimbar
Kakek LS, pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Tanimbar di periksa Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar
“Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkannya, apabila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban,” tambah Handry.
Peristiwa itu kemudian terungkap ketika salah seorang keluarga Korban mengetahui keberadaan Anak korban di rumah tersangka.
Ibu Korban lantas melaporkan ke Kepolisian pada 2 Januari 2024 lalu dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul BEJAT! Kakek di Tanimbar Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun Berulang Kali, Ancam Bunuh Korban Bila Lapor
Berita Terkait: #Rudapaksa
| Penutupan Perayaan AIMF Dan HUT ke-6 Ambon City Of Music, Ini Harapan Wali Kota |
|
|---|
| DPRD Maluku Panggil DLH, Bahas Tumpahan Oli Bekas di Pantai Wailaa, Hative Besar-Ambon |
|
|---|
| Kapolda Maluku Tinjau SPPG di Polres Malteng, Wujud Nyata Polri Dukung Gizi Anak Bangsa |
|
|---|
| Cegah Tawuran, Narkoba dan Miras, Kapolsek Salahutu Edukasi Siswa SMAN 47 Maluku Tengah |
|
|---|
| Polemik Pengangkatan Penjabat Negeri Danama Kembali Memanas, Warga Desak Bupati SBT Hormati Adat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kakek-Satreskrim-Taimbar.jpg)