Rudapaksa

Kakek Rudapaksa Anak 13 Tahun Berulang Kali di Tanimbar Terancam Penjara 15 Tahun

Kakek LS (74) pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terancam hukuman 15 tahun.

Polres Kepulauan Tanimbar
Kakek LS, pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Tanimbar di periksa Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar 

“Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkannya, apabila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban,” tambah Handry.

Peristiwa itu kemudian terungkap ketika salah seorang keluarga Korban mengetahui keberadaan Anak korban di rumah tersangka.

Ibu Korban lantas melaporkan ke Kepolisian pada 2 Januari 2024 lalu dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul BEJAT! Kakek di Tanimbar Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun Berulang Kali, Ancam Bunuh Korban Bila Lapor

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved