Rudapaksa
Kakek Rudapaksa Anak 13 Tahun Berulang Kali di Tanimbar Terancam Penjara 15 Tahun
Kakek LS (74) pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terancam hukuman 15 tahun.
TRIBUNAMBON.COM – Kakek LS (74) pelaku rudapaksa anak dibawah umur inisial MMS (13) di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terancam hukuman 15 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan Tersangka LS (74) diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Yang mana pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres, Jumat (12/1/2024).
Tersangka saat ini telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Tanimbar.
“Tanggal 10 Januari 2023, terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya hukum berupa penangkapan dan juga penahanan terhadap tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” tambahnya.
Handry menegaskan akan memberi langkah tegas dalam proses hukum terhadap pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana, khususnya dalam perkara Anak dan Perempuan.
“Diharapkan kedepan, perkara yang melibatkan Anak dapat berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali, dan untuk setiap Keluarga dapat saling menjaga dan menyayangi sehingga tidak ada yang saling mencederai atau merusak Keluarganya yang lain. Jagalah Anak-Anak dari ancaman kejahatan seksual yang dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja” tegasnya.
Baca juga: BEJAT! Kakek di Tanimbar Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun Berulang Kali, Ancam Bunuh Korban Bila Lapor
Baca juga: Polres Kepulauan Tanimbar Tangkap Kakek Bejat yang Tega Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun
Kronologi
Kakek LS diduga telah merudapaksa anak umur 13 tahun dirumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengatakan Pelaku yang berprofesi Petani itu mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali.
Mulai sejak 28 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali, tepatnya di rumah milik pelaku sendiri.
“Rumah pelaku yang terletak diluar perkampungan dijadikan tempat yang strategis bagi pelaku untuk merusak masa depan korban yang masih Anak-Anak,” kata Handry, Jumat.
Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Setelah selesai melakukan persetubuhan korban diancam akan dibunuh bila melaporkan perbuatan bejat tersebut.
Wabup Malteng Tinjau Bangunan Terdampak Gempa 4,9 M di Dusun Pia Saparua Timur |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Salurkan Bantuan Beras tuk 119.990 KK, Berikut Rincian Penerima |
![]() |
---|
UPDATE! Jadwal KM Sirimau 19 Juli - 6 Agustus 2025: Rute Kupang, Kalabahi, Lewoleba, Maumere |
![]() |
---|
Duh! Rupanya Kiblat Masjid Agung Ibnu Abdullah di Masohi Mengarah ke Negeri Syam |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Peredaran 60 Gram Sabu, BMT Ditangkap Usai Ambil Paket Kiriman di Jalan A Y Patty |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.