Kasus Rudapaksa
Polres Kepulauan Tanimbar Tangkap Kakek Bejat yang Tega Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengatakan LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar menangkap kakek berinisial LS (74), Warga Kecamatan Wertamrian.
Kakek LS diduga telah merudapaksa anak umur 13 tahun dirumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar di Rutan Polres.
“Dengan adanya Kolaborasi tersebut, sehingga dapat dengan cepat ditangani dan ditindaklanjuti permasalahan tersebut. Hingga pada tanggal 10 Januari 2023, terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya hukum berupa penangkapan dan juga penahanan terhadap tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Handry, dalam rilis yang diterima Jumat (12/1/2024).
Dijelaskannya, aksi tersangka LS dilaporkan ibu Korban pada 2 Januari 2024 lalu, dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak kemudian melakukan join investigasi dengan Unit Reskrim Polsek Wertamrian.
Baca juga: BEJAT! Kakek di Tanimbar Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun Berulang Kali, Ancam Bunuh Korban Bila Lapor
Atas perbuatannya, Tersangka LS (74) diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang mana pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Handry menegaskan akan memberi langkah tegas dalam proses hukum terhadap pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana, khususnya dalam perkara Anak dan Perempuan.
“Diharapkan kedepan, perkara yang melibatkan Anak dapat berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali, dan untuk setiap Keluarga dapat saling menjaga dan menyayangi sehingga tidak ada yang saling mencederai atau merusak Keluarganya yang lain. Jagalah Anak-Anak dari ancaman kejahatan seksual yang dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja” tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.