Info Daerah

BEJAT! Kakek di Tanimbar Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun Berulang Kali, Ancam Bunuh Korban Bila Lapor

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengatakan Pelaku yang berprofesi Petani itu mengakui telah melakukan persetubuhan terha

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Polres Tanimbar
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar menangkap seorang kakek berinisial LS (74) yang merupakan tersangka kasus Rudapaksa 


Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang kakek berinisial LS (74) di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku tega merudapaksa anak umur 13 tahun.

Korban bahkan disetubuhi berulang kali dirumah tersangka, yang jauh dari perkampungan warga.

Kakek LS juga mengancam akan membunuh korban bila melaporkan ke orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengatakan Pelaku yang berprofesi Petani itu mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali.

Sejak 28 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023.

Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali, tepatnya di rumah pelaku.

“Rumah pelaku yang terletak diluar perkampungan dijadikan tempat yang strategis bagi pelaku untuk merusak masa depan korban yang masih Anak-Anak,” kata Handry, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Video Viral Kapal Sabuk Nusantara 106 Buang Sampah di Laut Banda, Dishub Diminta Evaluasi PT Pelni

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Mimika Januari 2024: Ada KM Tatamailau dan KM Leuser

Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Setelah selesai melakukan persetubuhan korban diancam akan dibunuh bila melaporkan perbuatan bejat tersebut.

“Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkannya, apabila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban,” tambah Handry.

Peristiwa itu kemudian terungkap ketika salah seorang keluarga Korban mengetahui keberadaan Anak korban di rumah tersangka.

Ibu Korban lantas melaporkan ke Kepolisian pada 2 Januari 2024 lalu dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.

Saat ini, LS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap oleh Polres Kepulauan Tanimbar.

“Dengan adanya Kolaborasi tersebut, sehingga dapat dengan cepat ditangani dan ditindaklanjuti permasalahan tersebut. Hingga pada tanggal 10 Januari 2023, terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya hukum berupa penangkapan dan juga penahanan terhadap tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Handry.

Atas perbuatannya, Tersangka LS (74) diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved