Dugaan Korupsi

Sejumlah Anggota DPRD Bantah Terima Uang Hasil SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar

Anggota DPRD Tanimbar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
15 Anggota DPRD Tanimbar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD KKT tahun anggaran 2020, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12/2023). 

Sementara Saksi Jaflaun Batlayeri mengaku menerima semen, tetapi dalam bentuk adat. 

Dirinya mengaku tak tahu sumber uang yang dipakai membeli semen yang diantarkan kepadanya sehingga dirinya akan kembalikan. 

“Majelis Hakim, Jujur saya terima semen tetapi itu pemberian karena adat. Namun jika demikian maka saya akan kembalikan semen tersebut. Kalau saya tahu dari awal tidak mungkin saya terima semen itu,“ Ungkap Batlayeri.

Usai mendengar pernyataan tersebut, Hakim memastikan waktu pengembalian semen tersebut sembari menanyakan waktu pengembalian. 

“Saya akan kembalikan semen itu setelah ini, “ Jawab Jaflaun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanimbar Ricky Jauwerissa, Erens Fenanlambir, Djidon Kelmanutu tak disebutkan sebagai penerima aliran dana dari BPKAD Tanimbar.

Namun, tetap dihadirkan dalam persidangan.

Usai mendengarkan keseluruhan Keterangan saksi Hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi. 

Saksi berikut yang diminta hadir yakni, Mantan Kapolres (AB), Mantan Bupati (PF), Anggota DPRD (FL) dan Anggota DPRD (CL), Anggota DPRD (EL) (DB) dan (MF).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved