Dugaan Korupsi
Sejumlah Anggota DPRD Bantah Terima Uang Hasil SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar
Anggota DPRD Tanimbar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bantah telah menerima uang dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) KKT.
Mereka yakni Ketua Komisi B Apolonia Laratmase, Wan Lekruna, Ivone Sinsu, Markus Atua, Godlief Siletty, Ambrosius Rahanwatty dan Nikson Lartutul.
Anggota DPRD Tanimbar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD KKT tahun anggaran 2020, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12/2023).
Sidang dipimpin oleh Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, masing-masing sebagai hakim anggota.
Laratmase cs, sebelumnya disebutkan oleh terdakwa Jonas Batlayeri dan Maria Goretti Batlayeri dan saksi Albyan Touwelly telah menerima uang dari BPKAD hasil SPPD Fiktif.
Sementara itu, Laratmase secara berulang dan tegas mengaku tidak menerima sejumlah uang dari Jonas.
Baca juga: BPK RI Akui Terima Gratifikasi Rp 350 Juta dari Pemkab Tanimbar untuk Amankan Status WTP
Ia hanya menerima dari tahun 2019 yang merupakan perintah dari Bupati saat itu, PF.
“Saya tidak pernah menerima uang di tahun 2020 oleh terdakwa Jonas, Reti dan Albyan. Kalau di tahun 2019 seperti sebelumnya saya sampaikan bahwa pernah menerima di tahun 2019 atas perintah Mantan Bupati, “ tegas Apolonia.
Meski kemudian pernyataan tersebut di komfrontir Hakim dengan terdakwa namun Laratmase tetap mengatakan dirinya tak menerima.
“Ini sejumlah saksi sudah mengaku, saksi Stanislaus Kenjapluan juga mengaku pernah antar uang ke saksi Di rumah,” tanya hakim.
“tidak pernah yang Mulia. Saya tidak pernah menerima sejumlah uang yang dimaksud,” tegasnya.
Bantahan juga dilakukan oleh Wan Lekruna, Ivone Sinsu, Markus Atua, Godlief Siletty, Ambrosius Rahanwatty dan Nikson Lartutul.
Bantahan itu disampaikan Para Saksi saat diakui Terdakwa Jonas jika pihak BPKAD menyerahkan uang senilai 170 juta kepada mereka melalui Godlief Siletty.
“Kami tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan,” ungkap para saksi.
Sementara Saksi Jaflaun Batlayeri mengaku menerima semen, tetapi dalam bentuk adat.
Dirinya mengaku tak tahu sumber uang yang dipakai membeli semen yang diantarkan kepadanya sehingga dirinya akan kembalikan.
“Majelis Hakim, Jujur saya terima semen tetapi itu pemberian karena adat. Namun jika demikian maka saya akan kembalikan semen tersebut. Kalau saya tahu dari awal tidak mungkin saya terima semen itu,“ Ungkap Batlayeri.
Usai mendengar pernyataan tersebut, Hakim memastikan waktu pengembalian semen tersebut sembari menanyakan waktu pengembalian.
“Saya akan kembalikan semen itu setelah ini, “ Jawab Jaflaun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanimbar Ricky Jauwerissa, Erens Fenanlambir, Djidon Kelmanutu tak disebutkan sebagai penerima aliran dana dari BPKAD Tanimbar.
Namun, tetap dihadirkan dalam persidangan.
Usai mendengarkan keseluruhan Keterangan saksi Hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Saksi berikut yang diminta hadir yakni, Mantan Kapolres (AB), Mantan Bupati (PF), Anggota DPRD (FL) dan Anggota DPRD (CL), Anggota DPRD (EL) (DB) dan (MF).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.