UMP 2024
UMP Maluku Utara Tahun 2024 Sebesar Rp 3.200.000
Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp. 2,949,953(dua juta sembilan ratus empat puluh
TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di sejumlah pulau di Indonesia.
Satu diantaranya adalah UMP 2024 di Maluku.
Melansir laman Instagram @disnakertrans_prov.maluku berikut informasi lengkapnya.
"Upah Minimum Provinsi Maluku tahun 2024 telah ditetapkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku lewat Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2271 Tahun 2023 setelah melalui sidang bersama dengan Dewan Pengupahan.
Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp. 2,949,953
(dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) atau naik sebesar Rp. 137,126 dari UMP tahun 2023
sebesar Rp. 2,812.827 (dua juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) atau naik 4,88 persen," tulis @disnakertrans_prov.maluku

Berikut adalah rinciannya:
1. UMP Bali 2024: Rp 2.813.672
2. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024: Rp 2.444.067
3. UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024: Rp 2.186.826
4. UMP Maluku 2024: Rp 2.949.953
5. UMP Maluku Utara 2024: Rp 3.200.000
Berikut adalah daftar UMP 2024 di seluruh wilayah di Indonesia:
1. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672
Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua, Paling Tinggi Naik 7,5 Persen |
![]() |
---|
UMP Maluku pada Tahun 2024 Sebesar Rp 2.949.953 |
![]() |
---|
Sah! UMP Maluku Tahun 2024 Naik Jadi Rp 2.949.953 |
![]() |
---|
Maluku Utara dan 8 Daerah Lainnya Telah Umumkan Kenaikan UMP 2024, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Harus Sudah Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.