UMP 2024

UMP Maluku Utara Tahun 2024 Sebesar Rp 3.200.000

Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp. 2,949,953(dua juta sembilan ratus empat puluh

Instagram @disnakertrans_prov.maluku
Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis informasi Upah Minimum Provinsi UMP - UMK tahun 2024 di sejumlah pulau di Indonesia. 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di sejumlah pulau di Indonesia.

Satu diantaranya adalah UMP 2024 di Maluku.

Melansir laman Instagram @disnakertrans_prov.maluku berikut informasi lengkapnya. 

"Upah Minimum Provinsi Maluku tahun 2024 telah ditetapkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku lewat Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2271 Tahun 2023 setelah melalui sidang bersama dengan Dewan Pengupahan.

Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp. 2,949,953

(dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) atau naik sebesar Rp. 137,126 dari UMP tahun 2023

sebesar Rp. 2,812.827 (dua juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) atau naik 4,88 persen," tulis @disnakertrans_prov.maluku

Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis informasi Upah Minimum Provinsi UMP - UMK tahun 2024 di sejumlah pulau di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis informasi Upah Minimum Provinsi UMP - UMK tahun 2024 di sejumlah pulau di Indonesia. (Instagram @disnakertrans_prov.maluku)

Berikut adalah rinciannya:

1. UMP Bali 2024: Rp 2.813.672

2. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024: Rp 2.444.067

3. UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024: Rp 2.186.826

4. UMP Maluku 2024: Rp 2.949.953

5. UMP Maluku Utara 2024: Rp 3.200.000

Berikut adalah daftar UMP 2024 di seluruh wilayah di Indonesia:

1. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved