Maluku Terkini

Sah! UMP Maluku Tahun 2024 Naik Jadi Rp 2.949.953

Kenaikkan UMP Maluku disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku,

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina saat menyampaikan kenaikkan UMP Maluku tahun 2024 kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku secara resmi mengalami kenaikkan menjadi Rp 2.949.953 untuk tahun 2024.

Kenaikkan UMP Maluku disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/11/2023) malam.

Latuconsina mengatakan kenaikkan sekitar 4,88 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp 2.812.827.

“Kenaikan UMP Maluku 2024 itu berkisar sekitar 4,88persen, penghitungannya mengacu pada peraturan pemerintah PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021,” kata Latuconsina.

Lanjut dijelaskannya, kenaikkan ini pun telah disepakati bersama saat rapat bersama dewan Pengupahan yang juga dihadiri oleh Asosiasi Pekerja Pengusaha, Dewan pakat dan Akademisi.

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan Mulai Kampanye dari Indonesia Timur

Baca juga: Daftar Nama Peserta yang Lolos ke Tahap SKB CPNS 2023 Kementerian Hukum dan HAM

“Pada saat Rapat dengan dewan pengupahan yang dihadiri oleh asosiasi pekerja pengusaha, Ada dewan Pakat, akademisi maka terjadi kesepakatan bahwa UMP Provinsi Maluku yang boleh berlaku tahun 2024 itu dikisaran Rp 2.949.953. kalau kenaikkan nominalnya itu sekitar Rp 137.125,” tandasnya.

Untuk itu, Latuconsina berharap, Para Pengusaha bisa menyesuaikan upah kerja karyawan dengan UMP yang telah ditetapkan Pemerintah pada tahun 2024 mendatang.

Diketahui, selain UMP Maluku, Upah Minimum Kota (UMK) Ambon juga mengalami kenaikan tahun 2024.

Yakni naik sebesar 3,82 Persen atau Rp2.991.299.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty mengatakan, UMK 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang pengupahan dalam pendekatan menggunakan formula yakni UMK yang ditambah dengan peningkatan penyesuaian UMP 2024 dan indikator. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved