Maluku Hari Ini
Maluku Utara dan 8 Daerah Lainnya Telah Umumkan Kenaikan UMP 2024, Ini Besarannya
Terdapat sembilan provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024, termasuk salah satunya Maluku Utara. Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utar
TRIBUNAMBON.COM - Informasi terbaru besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Adapun UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat Selasa (21/11/2023) kemarin.
"Dan penetapan UMP ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanggal 30 November," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker memastikan, besaran upah minimum yang berlaku mulai tahun depan akan naik dari tahun ini.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Terdapat sembilan provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024, termasuk salah satunya Maluku Utara.
Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) sepakat menaikkan UMP 2024 sebanyak 7,5 persen.
Provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024 Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah daerah yang telah menetapkan UMP 2024 pada hari ini:
1. UMP Aceh 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menetapkan dan mengumumkan UMP sebesar Rp 3.460.672.
Angka itu mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 3.413.666.
"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein.
Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP dari Dewan Pengupahan Aceh.
2. UMP Sumatera Utara 2024
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.