Maluku Hari Ini

Maluku Utara dan 8 Daerah Lainnya Telah Umumkan Kenaikan UMP 2024, Ini Besarannya

Terdapat sembilan provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024, termasuk salah satunya Maluku Utara. Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utar

Editor: Adjeng Hatalea
Bangka Pos
Informasi terbaru besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. 

Besaran UMP Sumut ini naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari UMP 2023, yakni sebesar Rp 2.710.493. Dilansir dari Kompas.com, Selasa, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Baca juga: UMK Ambon 2024 Jika UMP Maluku Naik 8 Persen Jadi Segini, Upahnya Cocok untuk Perantau!

Selain itu, penetapan UMP juga mempertimbangkan indikator lain terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, serta kesejahteraan pekerja.

3. UMP Sumatera Barat 2024

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024 menjadi Rp 2,81 juta.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Jika dibandingkan tahun lalu dengan besaran Rp 2,74 juta, UMP Sumatera Barat 2024 tercatat mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 ini telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

4. UMP Jawa Timur 2024

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP provinsi ini naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000.

Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244, dari sebelumnya pada 2023 sebesar Rp 2.040.244.

Penetapan kenaikan UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023.

Menurut Khofifah, UMP 2024 telah menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah.

5. UMP Bali 2024

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 sebesar Rp 2.813.672. Angka tersebut naik Rp 100.000 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 2.713.672.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, penetapan UMP berdasarkan perhitungan bersama Dewan Pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved