Maluku Terkini
Dukung Murad Ismail, Wahid Laitupa Plih Abstain Pemilihan Calon Penjabat Gubernur Maluku
Wahid Laitupa saat interupsi mengatakan Panitia Penjaringan (Panja) tak mempertimbangkan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa memilih tak menggunakan hak suara atau Abstain dalam proses pemilihan usulan 3 nama Calon Penjabat Gubernur Maluku oleh DPRD Provinsi Maluku, Rabu (29/11/2023).
Kelimanya yakni, Yang Pertama Prof Dr. M.J. Saptenno jabatan Rektor Universitas Pattimura Ambon, Kedua, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri, Ketiga Mayor Jenderal Dominggus Pakel sebagai Deputi Bidang Operasi Keamanan Cyber dan Sandi (BSSN), Keempat Dra. Olivia H. Salampessy/Latuconsina sebagai Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas HAM.
Sementara pendaftar terakhir yakni Drs. H Jufri Rahman M.Si sebagai Staf Ahli Menpan-RB di Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Republik Indonesia. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.