Maluku Terkini

Dukung Murad Ismail, Wahid Laitupa Plih Abstain Pemilihan Calon Penjabat Gubernur Maluku

Wahid Laitupa saat interupsi mengatakan Panitia Penjaringan (Panja) tak mempertimbangkan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa memilih tak menggunakan hak suara atau Abstain dalam proses pemilihan usulan 3 nama Calon Penjabat Gubernur Maluku oleh DPRD Provinsi Maluku, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa memilih tak menggunakan hak suara atau Abstain dalam proses pemilihan usulan 3 nama Calon Penjabat Gubernur Maluku oleh DPRD Provinsi Maluku, Rabu (29/11/2023).

Dalam proses tersebut, 45 anggota DPRD diberikan hak untuk memilih tiga nama yang nantinya akan diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wahid Laitupa saat interupsi mengatakan Panitia Penjaringan (Panja) tak mempertimbangkan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.

Dimana masa jabatan Gubernur itu selama lima tahun, dihitungan sejak tanggal dilantik.

"Jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 24 April 2024 Kenapa mereka cuma hanya meletakkan satu dasar hukum dan mereka gunakan adalah undang-undang Pemilu Nomor 10 tahun 2016," kata Laitupa.

Selain itu saat ini Gubernur Maluku dan beberapa Gubernur diwiliayah lainnya sedang mengajukan gugatan di MK.

Baca juga: DPRD Maluku Bakal Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur Maluku ke Kemendagri

"Kemudian yang kedua alasan tidak memilih Karena memang sampai saat ini uji materil masih dilakukan di MK.
Nah proses ini masih berlangsung di MK Nah kalau misalkan ke depan proses ini dimenangkan oleh yang mengajukan gugatan Apa artinya pemilihan ini, ini kita kan menjaga kelembagaan," tambahnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, menurutnya Pemilihan tersebut tidak mendasar dan lebih memilih untuk abstain.

"Nah oleh karena itu, saya memilih abstain," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun menjelaskan pemilihan ini berdasarkan Surat dari Mendagri, yang memberikan kesempatan bagi DPRD Provinsi di 5 wilayah termasuk DPRD Provinsi Maluku untuk segera mengusulkan tiga nama Calon Penjabat Gubernur Maluku.

Mengingat masa jabatan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023.

Panja dibentuk untuk kemudian menyaring nama-nama yang bisa diusulkan ke Kemendagri.

Selanjutnya dari nama-nama tersebut bisa dipilih oleh anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilihan untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendagri.

Diketahui, lima orang yang mendaftar sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved