Jaksa Bakal Hadirkan Kepala Inspektorat karena Diduga Terima Uang Hasil SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar

Akan dihadirkan lantaran pada persidangan sebelumnya para saksi mengaku ketiganya menerima aliran uang dari kasus tersebut.

TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang dugaan tindak pidana korupsi SPPD BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 hadirkan 20 saksi, dalam sidang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Tanimbar akan menghadirkan tiga Pimpinan di sejumlah instansi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai saksi dalam persidangan, Senin (27/12/2023).

Ketiganya yakni Sulistyo pegawai BPK RI, Jedith Huwae selaku kepala Inspektorat dan Apolonia Laratmase selaku Ketua Komisi B DPRD KKT.

Ketiganya hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif

“Ada tiga nama yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti. Mereka adalah Sulistyo pegawai BPK RI, Jedith Huwae yang merupakan kepala Inspektorat dan Apolonia Laratmase, Ketua Komisi B DPRD KKT, “ kata Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho, Senin.

Baca juga: Inspektorat Tanimbar dan BPK Diduga Terciprat Dana Tutup Mulut dari SPPD Fiktif

Lanjutnya, ketiganya dihadirkan lantaran pada persidangan sebelumnya para saksi mengaku ketiganya menerima aliran uang dari kasus tersebut.

“Bertiga ini dirasa penting untuk dihadirkan sebab punya kesaksian yang berbeda beda. Misalnya BPK RI Sulistyo yang disebut terima 350 juta dan Apolonia Laratmase yang disebut juga menerima sejumlah uang. Dengan demikian tiga ini dulu yang dihadirkan sementara yang lainya kita menunggu perkembangan sidang selanjutnya," tambahnya.

Lebih lanjut Kasi Intel berharap sikap kooperatif dari para saksi dengan hadir di pengadilan.

“Pada dasarnya kita sudah menyurati ketiganya. Kita berharap sikap kooperatif mereka untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan,“ tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved