Polisi Aniaya Warga
Disiksa selama 4 Jam oleh Oknum Polisi, Raharusun: Saya Bertahan karena Teringat Anak Isteri
Mulai dari disetrum, dijepit jempol kaki menggunakan meja, dipukul pada bagian kaki, tangan hingga kepala menggunakan pentungan dan siksaan lainnya.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Namun, bayangan istri dan anaknya kembali menguatkan dirinya untuk tetap bertahan.
Hingga kurang lebih pukul 05.00 WIT, siksaan itu berakhir setelah sang ibu datang.
"Ibuku tiba subuh, saya sudah tidak kuat berjalan," kata Raharusun.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Ngaku Salah Tangkap dan Minta Maaf: Beta Hidop di Tangan Mama
Dia pun digotong pulang ke rumah dengan luka dan lebam di sekujur tubuh.
Selain sakit fisik, Raharusun mengalami trauma hingga sulit tidur.
Diketahui, terduga pelaku penyiksaan, di antaranya: Aipda Maikel Tuhuleruw, Bripda Rusmanto, Bripda Firsan Tualeka dan satu oknum polisi belum diketahui namanya.
Menyikapi kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Kapolda Maluku Pastikan Tindak Oknum Polisi Aniaya Warga Sesuai Hukum
"Kabid Humas sedang cek dan pasti ditindak lanjuti sesuai aturan," ucap Irjen Pol. Lotharia Latif dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat mengaku bahwa laporan dari korban (KR) telah diterima Propam Polda Maluku pada Senin 20 Oktober 2023 kemarin, sekitar pukul 13.40 WIT.
Ia mengatakan apapun bentuk pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti termasuk kasus yang melibatkan oknum kepolisian.
"Setiap pengaduan dari siapa pun pasti akan ditindak lanjuti," cetus Roem.
Sehingga kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.