Polisi Aniaya Warga

Kasus Salah Tangkap dan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Ambon: Korban Dipaksa Akui Mencuri HP

Kata dia, korban dituding mencuri berdasarkan rekaman CCTV tertanggal 16 November 2023, sementara kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 November

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews jateng
ILUSTRASI: KR (29), seorang warga Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon ini jadi korban salah tangkap dan diduga dianiaya oleh oknum Polisi Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - KR (29), seorang warga Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon ini jadi korban salah tangkap dan diduga dianiaya oleh oknum Polisi Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku.

KR dituding mencuri Handphone di salah satu indekos.

Padahal menurut Kuasa Hukum KR, Sunardiyanto, kliennya tidak melakukan tindak pidana apapun seperti yang ditudingkan.

Kata dia, korban dituding mencuri berdasarkan rekaman CCTV tertanggal 16 November 2023, sementara kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2023.

"Korban (KR) dianiaya oleh oknum Polisi PRC karena diduga melakukan tindakan pencurian hp, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya yakni 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya," ungkapnya, Senin (20/11/2023).

Sunardiyanto mengatakan, KR dianiaya oleh terlapor berinisial MT, oknum Polisi berpangkat Aipda.

Dugaan penganiayaan itu juga disaksikan oleh sejumlah polisi lainnya.

"Korban disetrum, ditindas kakinya pakai meja hingga dipukul pakai tongkat pada bagian tubuh," katanya, 

Usai dianiaya, KR pun dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya.

Baca juga: Polda Maluku Pastikan Selidiki dan Tindak Kasus Dugaan Penganiaayan Warga oleh Oknum Polisi

Akibat penganiayaan tersebut, KR mengalami luka-luka berupa memar dan bengkak.

Korban pun masih mengalami trauma hingga saat ini.

Selain pelaporan ke SPKT Polda Maluku, juga dilayangkan pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku.

"Pelaporan ke SPKT Polda Maluku sudah kita lakukan 18 November kemarin, kemudian pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku sudah kita layangkan tadi siang," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat memastikan akan menyelidiki dan menindak oknum Polisi PRC yang diduga salah tangkap dan menganiaya KR.

"Sementara diselidiki. Kalau benar pasti ditindak," ujar Roem Ohoirat saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (21/11/2023).(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved