Polisi Aniaya Warga
Kapolda Maluku Pastikan Tindak Oknum Polisi Aniaya Warga Sesuai Hukum
Ia mengatakan apapun bentuk pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti termasuk kasus yang melibatkan oknum kepolisian.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
"Kabid Humas sedang cek dan pasti ditindak lanjuti sesuai aturan," ucap Irjen Pol. Lotharia Latif dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat mengaku bahwa laporan dari korban (KR) telah diterima Propam Polda Maluku pada Senin 20 Oktober 2023 kemarin, sekitar pukul 13.40 WIT.
Ia mengatakan apapun bentuk pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti termasuk kasus yang melibatkan oknum kepolisian.
"Setiap pengaduan dari siapa pun pasti akan ditindak lanjuti," cetus Roem.
Sehingga kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan
"Terkait laporan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Propam. Apabila terbukti, maka kepada yang bersangkutan pasti ditindak tegas," ungkapnya.
Selain itu dirinya menegaskan bahwa Kapolda Maluku mewajibkan seluruh anggotanya untuk bersikap dan bertindak secara profesional.
Serta wajib melindungi masyarakat dalam kondisi apapun.
"Bapak Kapolda berulang kali menyampaikan bahwa setiap anggota wajib melayani dan melindungi masyarakat dan dalam penanganan kasus apapun juga harus sesuai aturan dan profesional," tegas Roem.
Diberitakan sebelumnya, warga Batu Merah berinisial KR (29) diduga dianiaya oknum Polisi Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku.
Baca juga: Kasus Salah Tangkap dan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Ambon: Korban Dipaksa Akui Mencuri HP
Kepada TribunAmbon.com, kuasa hukum pelapor, Sunardiyanto mengatakan, KR dianiaya oleh terlapor berinisial MT, oknum Polisi berpangkat Aipda.
Kejadian berlangsung di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (18/11/2023).
Dugaan penganiayaan itu juga disaksikan oleh sejumlah polisi lainnya.
Usai dianiaya, KR pun dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.