Polisi Aniaya Warga
Oknum Polisi di Ambon Ngaku Salah Tangkap dan Minta Maaf: Beta Hidop di Tangan Mama
Permintaan maaf oknum polisi yang diketahui bernama Maikel Tuhuleruw itu diungkapkan ibu korban, Warni Majid.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum polisi terlapor kasus penganiayaan minta maaf kepada ibu korban.
Permintaan maaf oknum polisi yang diketahui bernama Maikel Tuhuleruw itu diungkapkan ibu korban, Warni Majid.
"Dia minta maaf ulang kali," kata Warni kepada TribunAmbon.com Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan, oknum polisi berpangkat Aipda itu minta maaf lewat pesan WhatsApp.
Pesan itu dikirim Sabtu (18/11/2023) siang atau pada hari yang sama anaknya dianiaya di Pos PRC dan SAR Ditsabraha Polda Maluku, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Ambon.
"Beta (Saya) mohon maaf dari mama jua, beta punya hidop di tangan mama dan Karim. Beta ganti Karim punya ongkos berobat jua mama," kata Warni membaca pesan WhatsApp Tuhuleruw kepadanya, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Kasus Salah Tangkap dan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Ambon: Korban Dipaksa Akui Mencuri HP
Lanjutnya, Tuhuleruw juga mengakui tidak pidana yang menyebabkan korban atas nama Karim Raharusun mengalami luka hingga memar pada sejumlah bagian tubuh.
Selain itu, juga diakui ceroboh telah bertindak tanpa mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi. 
"Ibu ee beta jua dapat tipu dari Brimob itu lai, soalnya dia bilang CCTV itu bukti lengkap, padahal itu salah tanggal. Beta lihat akang jua beta merasa bersalah," lanjut Warni.
Meski telah meminta maaf, Warni menegaskan tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Bahkan, dia juga menuntut tiga oknum polisi yang diduga ikut menganiaya anaknya juga diproses hukum. 
"Pokoknya mereka berempat harus diproses hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum pelapor, Sunardiyanto menjelaskan, korban dituding mencuri berdasarkan rekaman CCTV tertanggal 16 November 2023, padahal kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2023.
"Korban (KR) dianiaya oleh oknum Polisi PRC karena diduga melakukan tindakan pencurian hp, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya yakni 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.
Selama berada di Pos Polisi, korban disetrum hingga dipukul pakai pentungan.
"Korban disetrum, ditindas kakinya pakai meja hingga dipukul pakai tongkat pada bagian tubuh," katanya, Senin (20/11/2023).
Usai dianiaya, KR pun dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya. (*)

                
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.