KPU Sebut Yaman Fakaubun Tetap Berhak Nyaleg meski Jadi Tersangka Perzinahan

Diketahui, Yaman Fakaubun merupakan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Buru dari partai politik NasDem.

tribunnews
Ilustrasi perselingkuhan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, syarat pencalonan Yaman Fakaubun sebagai caleg DPRD Kabupaten Buru masih dianggap sah.

Hal itu meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

"Kalau ada caleg yang ditetapkan sebagai tersangka, hak dia sebagai caleg masih tetap ada. Dia masih bisa ikuti Pileg," kata Tianotak, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Begini Sikap DPRD Ambon Tanggapi Polemik Raja Batu Merah

Menurutnya, KPU tidak merujuk atau berpegang pada status pelaku atau tersangka.

Namun, pada putusan caleg dimaksud yang berkekuatan hukum tetap.

"Kan nanti di pengadilan negeri (PN), lalu PTUN dan bisa juga kasasi di tingkat paling atas. Jadi harus ada putusan inkrah baru ini dijadikan pegangan untuk KPU kembali lakukan evaluasi pencalonan caleg yang bersangkutan," ungkapnya.

Ditanya soal apakah ada informasi terkait pencalegan Yaman Fakaubun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan, Tianotak mengaku, belum.

Namun pada prisipnya, yang bersangkutan masih berhak ikuti pencalegan.

"Yang seperti saya jelaskan tadi, sudah ada putusan inkrah baru kita evaluasi lagi," tukasnya.

Diketahui, Yaman Fakaubun merupakan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Buru dari partai politik NasDem.

Pada 7 November 2023, Yaman Fakaubun ditetapkan oleh kepolisian Polda Maluku sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan.

Itu setelah video tidak senonoh milik Yaman bersama selingkuhannya Barbalina Matulessy beredar luas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved