Kadis Perkim Aru Umar Ruly Londjo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Pembangunan Gedung Kantor
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo kembali duduk di kursi pesakitan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo kembali duduk di kursi pesakitan, Rabu (25/10/2023).
Umar Ruly Londjo kali ini menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dan dipimpin Rahmat Selang selaku Hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainya sementara terdakwa di dampingi masing masing kuasa hukumnya.
Tak hanya Umar, dalam persidangan juga ada tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Yakni, Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa, Mohamad Palallo alias Moh sebagai Rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa dan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam dakwaannya, Tim JPU Kejati Maluku mengungkapan peran para terdakwa.
“Para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” kata JPU dalam persidangan.
Dijelaskan JPU, pada tahun 2018 Pemkab Kepulauan Aru melalui Dinas Perkim menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.
Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman senilai Rp.2.575.000.000 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Rp.2.546.000.000,
Selanjutnya, proses pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Lelang dalam perencanaan Pengadaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim, Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan surat kepada pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan.
Sebelum proses pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo selaku Kadis bertemu Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut Umar Rully Londjomemerintahkan dan mengarahkan Bernard untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.
“Atas arahan Kepala Dinas dalam pertemuan tersebut, selanjutnya Bernard John Elvis juga menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan,” tambah JPU.
Disisi lain, terdakwa Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan sempat menolak untuk mengikuti arahan tersebut namun Bernard John Elvis meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan.
Maka dalam pelaksanaan pemilihan dan penujukan konsultan perencanaan Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan mengikuti dan menjalankan perintah tersebut.
Sehingga dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99 juta yang ditandatangani oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.
Diketahui, berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perkim Aru yang dilakukan CV Sentradesain Konsultan adalah laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) Rp.2.370.000.000,00.
Sedangkan, terdakwa Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat dokumen EE (Enginering Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menunjukan bahwa Benard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentradesain Konsultan selaku konsultan perencana.
Berdasarkan perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar 1,5 miliar. Selain itu JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal pasal 2 ayat 1 (1), 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum tak mengajukan eksepsi.
Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pecan depan dengan agenda keterangan para saksi.
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 SBB: Penasehat Hukum Minta Pejabat Dinsos Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di SBT Temui Titik Terang, Kades Effa Akhirnya Kembalikan Uang Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.