Kadis Perkim Aru Umar Ruly Londjo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Pembangunan Gedung Kantor

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo kembali duduk di kursi pesakitan.

Tanita
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully dan 3 terdakwa lainnya jalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018, di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (25/10/2023) 

Maka dalam pelaksanaan pemilihan dan penujukan konsultan perencanaan Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan mengikuti dan menjalankan perintah tersebut.

Sehingga dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99 juta yang ditandatangani oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.

Diketahui, berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perkim Aru yang dilakukan CV Sentradesain Konsultan adalah laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) Rp.2.370.000.000,00.

Sedangkan, terdakwa Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat dokumen EE (Enginering Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menunjukan bahwa Benard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentradesain Konsultan selaku konsultan perencana.

Berdasarkan perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar 1,5 miliar. Selain itu JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal pasal 2 ayat 1 (1), 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP.

Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum tak mengajukan eksepsi.

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pecan depan dengan agenda keterangan para saksi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved