SBB Hari Ini

Korupsi Bansos Covid-19 SBB: Penasehat Hukum Minta Pejabat Dinsos Ditetapkan Tersangka

Tercatat, kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten SBB merugikan keuangan negara hingga hingga Rp. 5.5 miliar lebih.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
KORUPSI DANA BANSOS COVID-19 - Pengacara Kadis Sosial Kabupaten SBB, Joseph Rahanten, meminta Zarif Riadi sebagai Kasubag Perencanaan Dinas Sosial SBB, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Penasehat Hukum (PH) meminta Zarif Riadi, selaku Kasubag Perencanaan Dinas Sosial SBB, agar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Pasalnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Zarif Riadi juga disebut turut serta dalam kerugian keuangan negara.

Tercatat, kasus ini merugikan keuangan negara hingga hingga Rp. 5.5 miliar lebih.

Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, mendudukkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten SBB, Joseph Rahanten dan Bendahara Pengeluaran, Mientje Y.G. Lekransy.

Pernyataan ini disampaikan langsung penasehat hukum terdakwa Kadis, yakni Boyke Lekipiouw dan M. Ali Aqsa Haupea, saat ditemui TribunAmbon.com, Selasa (26/8/2025) di Pengadilan Negeri Ambon, bertempat di jalan Sultan Hairun, kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Baca juga: Cari Bibit Pedayung, Ketua PODSI Malra Minta Dukungan Semua Pihak

Baca juga: Jual Murah, Martabak Mini Wearhir Tual Raup Untung Rp 500 ribu per hari 

“Kami penasehat hukum sedikit keberatan, karena dalam dakwaan disebutkan 3 orang yang membuat turut serta bersama-sama yaitu terdakwa Joseph Rahanten, terdakwa Mientje Y.G. Lekransy, dan saudara saksi Zarif Riadi. Ini dalam dakwaan jaksa, bahwa ketiga orang ini melakukan perbuatan turut serta bersama-sama sehingga ada kerugian keuangan negara itu,” ungkap Boyke. 

“Oleh karena itu, dalam persidangan, kami sudah meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami kembali peran dari saudara saksi. Bila kemudian pendalaman oleh Jaksa ditemukan peran yang signifikan kepada Zarif Riadi, maka kami minta agar yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga bisa memenuhi rasa keadilan,” sambungnya. 

Selaras akan hal itu juga disampaikan M. Ali Aqsa Haupea. 

Menurutnya, permintaan ini sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum, 

Maka dari itu, Kasubag Perencanaan Dinas Sosial SBB itu harus didalami posisinya.

“Pertegas saja, bahwa dari dakwaan Jaksa itu harus dibuktikan perbuatan secara bersama-sama yang dilakukan oleh saudara Zarif Riadi. Karena keterlibatan beliau dalam menangani Bansos itu sangat penting. Perbuatan Zarif Riadi harus dipertanggungjawabkan. Sebab keadilan dan kepastian hukum harus didapatkan di situ,” pinta Penasehat hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved