Maluku Hari Ini

Kuasa Hukum Negeri Sepa: Rencana Penambangan Pasir Garnet Bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup

Dimana UU itu menyebutkan bahwa upaya sistematis yang terpadu dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran dan at

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Kuasa Hukum Negeri Sepa, Rahmat Amahoru menolak kehadiran PT. Indo Abrasives Mineral (IAM) di Negeri Sepa, Maluku Tengah. 

Kenaikan permukaan air laut menyebabkan banjir, erosi dan hilang/memburuknya ekosistem laut, pesisir dan pantai, seperti terumbu karang, hutan bakau, dan keaneka- ragaman hayati.

Baca juga: Negeri Sepa Segel PT. Bintang Lima Makmur Gara-gara Tak Bayar Hak Karyawan dan Tak Lakukan Reboisasi

4. Perubahan Iklim Mikro

Iklim mikro merupakan kondisi iklim pada suatu ruang yang sangat terbatas, tetapi komponen iklim ini penting artinya bagi kehidupan tumbuhan, hewan, dan manusia, karena kondisi udara pada skala mikro ini yang akan berkontak langsung dengan (dan mempengaruhi secara lansung) makhluk- makhluk hidup tersebut.

5. Penurunan Kualitas Air Laut

Baku mutu air laut adalah batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.

"Maka untuk itu, IPMAS Cabang Ambon mendesak Pemerintah Negeri Sepa dan PB IPMAS untuk Menolak Rencana Penambangan Pasir Garnet Oleh PT. Indo Abrasives Minerals (PT. IAM) di Negeri Sepa," tegas Hery.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved