Maluku Hari Ini

Kuasa Hukum Negeri Sepa: Rencana Penambangan Pasir Garnet Bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup

Dimana UU itu menyebutkan bahwa upaya sistematis yang terpadu dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran dan at

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Kuasa Hukum Negeri Sepa, Rahmat Amahoru menolak kehadiran PT. Indo Abrasives Mineral (IAM) di Negeri Sepa, Maluku Tengah. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Petuanan Negeri Sepa, Rahmat Hidayat Amahoru menegaskan bahwa rencana penambangan pasir garnet oleh PT. Indo Abrasives Mineral (IAM) di Negeri Sepa bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 2.

Dimana UU itu menyebutkan bahwa upaya sistematis yang terpadu dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

"Hal ini sangat bertentangan dengan aturan hukum, apabila kita cermati Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( PPLH )," kata Rahmat kepada TribunAmbon.com, Rabu (25/10/2023).

Ketua Lembaga Bantua Hukum Sulawesi Selatan itu mengaku keberatan setelah menelaah kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek penambangan tersebut.

"Sangat keberatan dengan kegiatan penambangan Pasir Garnet yang dilakukan oleh PT IAM di petuanan Negeri Sepa dengan luas pengelolaan mencapai 996.0 hektar," tegas Rahmat.

Sebelumnya penolakan yang sama juga telah disampaikan Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB IPMAS).

Dimana penolakan merujuk pada lima poin dampak lingkungan yang berpotensi terjadi jika perusahan itu beroperasi.

Berikut lima poin dampak berdasarkan kajian AMDAL perusahaan itu;

1. Terganggunya Kesehatan Manusia

Dampak dari penambangan pasir tidak hanya mencakup kerusakan ekosistem laut, tetapi juga kesehatan manusia, berikut penyakit yang berdampak dari penambangan pasir;

  • Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)
  • Dermatitis

2. Peningkatan Erosi dan Sedimentasi

Proses sedimentasi akibat dari erosi pantai adalah perubahan dari ukuran butiran sedimen dari yang besar menjadi kecil akibat dari hempasan energi gelombang yang kemudian menyebar sejalan dengan dinamika perairan untuk memperoleh kestabilan dan karakteristik sedimen yang baru.

Proses yang terjadi dimulai dari penggerusan material sedimen di pinggir pantai oleh gelombang dan arus menjadi butiran yang lebih kecil kemudian butiran sedimen tersebut terbawa oleh arus menyebar seiring dengan semakin kecilnya ukuran butiran sedimen.

Baca juga: PB IPMAS Desak Pemerintah Negeri Tolak Rencana Penambangan Pasir Garnet di Sepa - Malteng

3. Perubahan Biodiversitas Perairan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved