Maluku Hari Ini
Kuasa Hukum Negeri Sepa: Rencana Penambangan Pasir Garnet Bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup
Dimana UU itu menyebutkan bahwa upaya sistematis yang terpadu dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran dan at
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Petuanan Negeri Sepa, Rahmat Hidayat Amahoru menegaskan bahwa rencana penambangan pasir garnet oleh PT. Indo Abrasives Mineral (IAM) di Negeri Sepa bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 2.
Dimana UU itu menyebutkan bahwa upaya sistematis yang terpadu dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
"Hal ini sangat bertentangan dengan aturan hukum, apabila kita cermati Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( PPLH )," kata Rahmat kepada TribunAmbon.com, Rabu (25/10/2023).
Ketua Lembaga Bantua Hukum Sulawesi Selatan itu mengaku keberatan setelah menelaah kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek penambangan tersebut.
"Sangat keberatan dengan kegiatan penambangan Pasir Garnet yang dilakukan oleh PT IAM di petuanan Negeri Sepa dengan luas pengelolaan mencapai 996.0 hektar," tegas Rahmat.
Sebelumnya penolakan yang sama juga telah disampaikan Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB IPMAS).
Dimana penolakan merujuk pada lima poin dampak lingkungan yang berpotensi terjadi jika perusahan itu beroperasi.
Berikut lima poin dampak berdasarkan kajian AMDAL perusahaan itu;
1. Terganggunya Kesehatan Manusia
Dampak dari penambangan pasir tidak hanya mencakup kerusakan ekosistem laut, tetapi juga kesehatan manusia, berikut penyakit yang berdampak dari penambangan pasir;
- Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)
- Dermatitis
2. Peningkatan Erosi dan Sedimentasi
Proses sedimentasi akibat dari erosi pantai adalah perubahan dari ukuran butiran sedimen dari yang besar menjadi kecil akibat dari hempasan energi gelombang yang kemudian menyebar sejalan dengan dinamika perairan untuk memperoleh kestabilan dan karakteristik sedimen yang baru.
Proses yang terjadi dimulai dari penggerusan material sedimen di pinggir pantai oleh gelombang dan arus menjadi butiran yang lebih kecil kemudian butiran sedimen tersebut terbawa oleh arus menyebar seiring dengan semakin kecilnya ukuran butiran sedimen.
Baca juga: PB IPMAS Desak Pemerintah Negeri Tolak Rencana Penambangan Pasir Garnet di Sepa - Malteng
3. Perubahan Biodiversitas Perairan
Kenaikan permukaan air laut menyebabkan banjir, erosi dan hilang/memburuknya ekosistem laut, pesisir dan pantai, seperti terumbu karang, hutan bakau, dan keaneka- ragaman hayati.
Baca juga: Negeri Sepa Segel PT. Bintang Lima Makmur Gara-gara Tak Bayar Hak Karyawan dan Tak Lakukan Reboisasi
4. Perubahan Iklim Mikro
Iklim mikro merupakan kondisi iklim pada suatu ruang yang sangat terbatas, tetapi komponen iklim ini penting artinya bagi kehidupan tumbuhan, hewan, dan manusia, karena kondisi udara pada skala mikro ini yang akan berkontak langsung dengan (dan mempengaruhi secara lansung) makhluk- makhluk hidup tersebut.
5. Penurunan Kualitas Air Laut
Baku mutu air laut adalah batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.
"Maka untuk itu, IPMAS Cabang Ambon mendesak Pemerintah Negeri Sepa dan PB IPMAS untuk Menolak Rencana Penambangan Pasir Garnet Oleh PT. Indo Abrasives Minerals (PT. IAM) di Negeri Sepa," tegas Hery.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.