Ambon Hari Ini

Terbukti Jual Senjata Api ke OPM Papua, 2 dari 3 Polisi di Ambon Dipecat Tanpa Hormat

Kali ini, tiga anggota dipecat karena terbukti lakukan pelanggaran yakni jual beli senjata api dan perbuatan asusila.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Humas; Polresta Ambon
Tiga anggota Polresta Ambon di PTDH lantaran terbukti lakukan pelanggaran, Jumat (6/10/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepolisian di lingkup Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali terjadi.

Kali ini, tiga bintara anggota dipecat karena terbukti lakukan pelanggaran yakni jual beli senjata api dan perbuatan asusila.

Sesuai Keputusan Kapolda Maluku tanggal 21 september 2023 maka Bripka Rahim Tomia, Brigpol Romy Arwanpitu, dan Bripka San Herman Palijama dipecat.

Dua dari tiga polisi yang dipecat karena terlibat perdagangan senjata ke kepompok OPM, organisasi Papua Merdeka.

“Selaku manusia biasa, saya merasa berat mengambil keputusan ini, tapi sebagai pimpinan harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri untuk mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Ibrahim saat memimpin upacara PTDH di Mapolres, Jumat (6/10/2023).

PTDH ini menjadi pertama kali di tahun 2023 terhadap tiga personil yang dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial.

Baca juga: Guru Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Wattimena: Bukan Kewenangan Kita, tapi Tetap Diperjuangkan

Baca juga: Jaksa Agung Muda Pengawasan ke Maluku Tengah, Ini yang Dilakukan

Kata dia, tujuannya agar diketahui publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personil yang lain.

“Tentu keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat, tapi melalui proses persidangan. Untuk itu, selaku Kapolresta, ucapan terima kasih tuk anggota yang jalankan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyal terhadap institusi Polri perlu saya sampaikan,” pungkasnya.

Ia berharap, yang dipecat menerima keputusan secara lapang dada walau sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Dirinya mendoakan personel yang di PTDH dapat menjalani kehidupan lebih baik, sehingga menjadi orang sukses dalam keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat.

“Saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” harapnya.

Dihimpun, Bripka Rahim Tomia, BA Polsek Nusalaut, dipecat berdasarkan Kep Kapolda Maluku No. Kep / 466 / IX / 2023; Brigpol Romy Arwanpitu, BA Polresta P. Ambon & P. P. Lease, dipecat berdasarkan Kep Kapolda Maluku No. Kep / 467 / IX / 2023; Dan Bripka San Herman Palijama, BA Polresta P. Ambon & P. P. Lease, dipecat berdasarkan Kep Kapolda Maluku No. Kep / 468 / IX / 2023.

Bripka San Herman Palijama (34 tahun) dan Bripka Muhammad Romi Arwanpitu (38 tahun), dua polisi penjual senjata api ke kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6/2021).

Dalam sidang virtual yang diketuai hakim Pasti Tarigan itu, disebutkan bahwa Herman dan Romi terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan  senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 N0.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved