Ambon Hari Ini

Terbukti Jual Senjata Api ke OPM Papua, 2 dari 3 Polisi di Ambon Dipecat Tanpa Hormat

Kali ini, tiga anggota dipecat karena terbukti lakukan pelanggaran yakni jual beli senjata api dan perbuatan asusila.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Humas; Polresta Ambon
Tiga anggota Polresta Ambon di PTDH lantaran terbukti lakukan pelanggaran, Jumat (6/10/2023). 

Dalam sidang itu juga diketahui bahwa selama bertugas sebagai anggota Polri, Herman sudah dua kali menjual senjata laras panjang ke Papua.

Sedangkan Romi, pernah terjerat kasus narkoba.

 Selain Herman dan Romi, hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa lainnya, yakni Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50). Sedangkan terdakwa Sahrul Nurdin (39), divonis 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini juga melibatkan seorang oknum TNI bernama Praka MS, anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved