Mahasiswa Desak Kejari Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Politeknik Ambon
Kejaksaan Negeri Ambon didesak menetapkan Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai tersangka kasus korupsi.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Ambon didesak menetapkan Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai tersangka kasus korupsi.
Desakan tersebut datang dari Sejumlah mahasiswa Politeknik Negeri Ambon mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi penggugat Korupsi Provinsi Maluku dalam poin tuntutan saat unjuk rasa, Senin (25/9/2023).
Pasalnya, Direktur Politeknik Negeri Ambon ini juga merupakan kuasa pengguna anggaran ( KPA) DIPA senilai Rp 72 Miliar.
Baca juga: Didemo, Kasi Pidsus Kejari Ambon Dituding Kongkalingkong di Kasus Korupsi Politeknik Ambon
Koordinator Lapangan, Hedet Hayoto mengatakan selain Direktur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat penandatanganan surat perintah membayar ( PPSPM).
"Mendesak kasipidsus dan pimpinan kejari(kejaksaan negeri ambon ) memanggil dan Memeriksa secara paksa, sekaligus menetapkan tersangka direktur politeknik negeri Ambon sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA), pejabat pembuat komitmen (ppk), dan Pejabat penandatanganan surat perintah membayar ( ppspm) atas dugaan kasus korupsi Anggaran dipa 72 miliyar lebih di lingkup politeknik negeri ambon," kata Hayoto.
Selain itu, para mahasiswa ini juga menuntut Jaksa agad terbuka kepada publik terkait penanganan dugaan kasus korupsi dilingkup Politeknik Negeri Ambon.
Selanjutnya para mahasiswa menilai Jaksa tak berani menetapkan tersangka.
"Disini pertanyaan kita adalah Kenapa proses pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak pada tahap penyelidikan, kenapa sampai tahap penyidikan ini diminta para saksi untu kembalikan kerugian keuangan negara, ini kan terindikasi bahwa Jaksa sudah tahu siapa tersangka di balik kasus korupsi ini tapi mereka tidak berani untuk menetapkan tersangka," tambahnya.
Sementara itu, para pendemo juga berulang kali meneriakkan Kasi Pidsus Kejari Ambon untuk menemui mereka.
Sayangnya, baik Kasi Pidsus maupun jaksa Kejaksaan Negeri Ambon tak ada satupun yang keluar untuk menemui mahasiswa.
Masa aksi pun kecewa dan menuju ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melanjutkan demo.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Ambon, Adhryansa membantah Direktur Politeknik mangkir pemanggilan.
Adhryansa mengtakan pihaknya telah memeriksa direktur Politeknik sebanyak 2 kali, di tahapan penyelidikan dan juga penyidikan.
"Sudah kami periksa sudah dua kali, penyelidikan sekali di penyidikan sudah kami Panggil sekali," kata Kajari kepada wartawan di ruang Rapat Kejari.
Kasus BOK Puskesmas Saparua, Dua Tersangka Rugikan Negara Rp. 400 Jutaan, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Kasus Penangkapan 5 Paket Sabu di Ambon Berakhir di Pendekatan Keadilan Restoratif oleh Jaksa |
![]() |
---|
Kasus Korupsi di MTs. Negeri Ambon, Dua Pemilik Usaha Diperiksa Kejari Ambon |
![]() |
---|
Kasus Korupsi di MTs. Negeri Ambon, Para Pemilik Toko Digarap Jaksa |
![]() |
---|
Kumpulan Bukti Korupsi Anggaran Rp 3 M di MTs. Negeri Ambon, 1 Saksi Digarap Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.