Tolak Kasasi Jaksa KPK, Mahkamah Agung Kurangi Uang Pengganti Richard Louhenapessy

Hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terhadap Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.

Tanita
Tolak Kasasi Jaksa KPK, Mahkamah Agung Kurangi Uang Pengganti Richard Louhenapessy 

“Putusan banding di PT atas RL tetap 5 tahun sama dengan putusan pengadilan tipikor Ambon. dan sebagai kuasa hukum tetap kita akan ajukan kontra memori kasasi ke MA, dan prosesnya sudah dilakukan sejak Senin kemarin,” tandas Edo.

Diketahui, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Ambon pada 27 Maret, majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I serta permintaan banding dari Terdakwa II.

Dimana dalam putusan tersebut majelis Hakim menguatkan putusan pengadilan tipikor Ambon dengan tetap menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dan 2,6 tahun penjara kepada terdakwa Andrew Erin Hehanussa.

"Menyatakan Terdakwa I. Richard Louhenapessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan dan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kumulatif Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.Richard Louhenapessy selama 5 tahun dan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"jelas hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya pidana badan, denda serta uang oengganti yang harus dibayarkan kedua terdakwa juga sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Ambon.

Terdakwa RL dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidiair 1 tahun kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp.8.045.910.000 dengan ketentuan jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.

Sementara terdakwa Andrew Erin Hehanusa diharuskan membayar denda sejumlah Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved