Tolak Kasasi Jaksa KPK, Mahkamah Agung Kurangi Uang Pengganti Richard Louhenapessy
Hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terhadap Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terhadap Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.
Berdasarkan putusan, MA RI memperkuat vonis hakim Pengadilan Tinggi Ambon kepada Louhenapessy.
Yakni tetap 5 tahun penjara.
Serta mengurangi beban biaya pengganti yang harus dibayarkan Wali Kota Ambon dua periode itu.
Demikian disampaikan Kuasa hukum Louhenapessy, Edward Diaz, kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya Richard Louhenapessy dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terhadap pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.
"Kasasi dari MA terkait kasus RL sudah turun. RL tetap di hukum 5 tahun,hanya saja untuk uang pengganti yang bersangkutan hanya nanti kembalikan sekitar Rp.500 juta lebih sesuai amar putusan," kata Diasz.
Dijelaskannya, saat ini Louhenapessy tinggal membayar uang sebesar Rp 500 juta.
Pasalnya terdakwa sudah kembalikan uang pengganti Rp 7 Miliar dari total Rp.8 miliar lebih.
"Jadi intinya terdakwa tinggal hanya kembalikan uang sebesar itu. Jika tidak kembalikan maka diganti dengan pidana subsider 6 bulan," jelasnya.
Sebelumnya, kata Edo, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL.
Menurut dia, terhadap proses hukum Richard Louhenapssy sejauh ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung oleh jaksa KPK.
“Untuk status hukum RL belum inkrah, karena KPK kembali ajukan kasasi di MA,” ujar Edo, Kamis (13/4/2023).
Kata dia, terhadap putusan banding RL di pengadilan Tinggi (PT) Ambon, diketahui PT Ambon memperkuat putusan pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara.
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 SBB: Penasehat Hukum Minta Pejabat Dinsos Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di SBT Temui Titik Terang, Kades Effa Akhirnya Kembalikan Uang Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.