Pledoi Marlin Mayaut Terdakwa Kasus Korupsi Dana Gempa Seram Barat Ditolak Jaksa

Jaksa meminta Marlin Mayaut terdakwa korupsi dana gempa Seram Bagian Barat tetap dihukum penjara selama 7,6 tahun.

Sumber; Kejati Maluku
Terdakwa Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy saat pembacaan tuntutan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pembelaan Terdakwa korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan darurat bencana gempa bumi Kabupaten SBB tahun 2019, Marlin Mayaut yang meminta keringanan hukuman ditolak sepenuhnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB.

JPU dalam repliknya mempertahankan tuntutan mereka kepada terdakwa Mayaud.

Hal tersebut diungkapkan JPU Raymond Noya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang sebagai Ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, Senin (11/9/2023).

"Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, dengan memperhatikan segala ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang berhubungan dengan pembelaan/pleidooi dimaksud, memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, supaya: Menolak atau tidak mempertimbangkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Marlin Mayaut untuk seluruhnya," kata JPU.

Baca juga: Masyarakat Negeri Suli Tagih Bantuan Dana Gempa 10 Juta per Rumah Tak Kunjung Cair, Curiga Dikorupsi

JPU juga berharap Hakim dalam putusanya nanti agar tetap sesuai dengan tuntutan JPU serta pasal pasal terkait.

Yakni bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan Putusan sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2023," tambah JPU.

JPU juga meminta hakim untuk menimbang terkait rasa keadilan Masyarakat.

“Mengakhiri Replik kami ini, kami meminta pertimbangan Majelis Hakim agar dalam putusannya juga dapat mempertimbangkan bukan saja kepentingan Terdakwa namun juga dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, Marlin Mayaut dalam pembelaannya meminta keringanan.

Dalam penyampaiannya yang berlinang air mata itu dirinya menyatakan bahwa sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Naasnya pembelaan tersebut justru dibantah Hakim Ketua Rahmat Selang.

“Anda tidak bersalah?, kamu punya SK pengangkatan dari siapa?
Kata Marlin, dari Bupati. Nah hal ini kan sudah salah. Uang itu uang dari Pemerintah pusat lewat BNPB RI mestinya yang kasi SK sebagai PPK itu mereka bukan Bupati,” cetus Hakim.

Sementara itu, sebelumnya terdakwa Marlin Mayaut dituntut penjara selama 7,6 tahun.

Marlin Mayaut selaku Mantan Kepala Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku pejabat pejabat pembuat komitmen (PPK) dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana gempa bumi di wilayah SBB tahun 2019 itu juga didenda sebesar 300 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marlin Mayaut berupa pidana penjara selama 7,6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Sudarmono Tuhulele di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (21/8/2023).

Marlin Mayaud juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya Rp 600 juta.

Jika tidak mempunyai harga yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara Untuk terdakwa Merlin Mayaut selama 3 tahun.

Usai mendengarkan replik JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved