Kepemiluan

Tak Lolos DCS Pemilu 2024, Sitanala Ajukan Permohonan Dugaan Sengketa Pelanggaran Administrasi

Atas laporan tersebut, Bawaslu Maluku kemudian mengggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa Pemilu, dengan agenda

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Sidang permohonan penyelesaian sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Ambon, Senin (28/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Maluku, Jimmy Sitanala ajukan permohonan dugaan sengketa pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu Provinsi Maluku.

Atas laporan tersebut, Bawaslu Maluku kemudian mengggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa Pemilu, dengan agenda mendengar pembacaan permohonan oleh pelapor yang kemudian dilanjutkan dengan mendengar jawaban dari telapor dalam hal ini KPU Maluku.

Usai sidang, Kuasa Hukum pelapor, Vendy Toumahu mengatakan, laporan sengketa diajukan ke Bawaslu karena pelapor merasa dalam pentahapan pelaksanaan penjaringan yang dilakukan oleh KPU, mulai dari verfikasi hingga pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), ada hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diuraikan dalam PKPU Nomor 10 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD.

Mestinya, nama pelapor masuk dalam DCS, tapi berdasarkan hasil verifikasi KPU, kemudian tidak lagi masuk dalam DCS sebagai bakal calon anggota DPRD Maluku asal partai politik PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 3.

"Semua dokumen yang dibutuhkan itu sudah sesuai dengan PKPU Nomor 10, tapi oleh KPU menyatakan klien saya tidak TMS. Makanya kami masukan permohonan sengketa ke Bawaslu Maluku," kata Vendy Toumahu, Senin (28/8/2023).

Dijelaskan, pada masalah ini, KPU Maluku berkata lain dengan merujuk bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara KPU Maluku lupa bahwa ada pengecualian dalam pasal itu yang menerangkan bahwa kecuali tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan atau kelalaian.

"Jadi ada perbedaan penafsiran. Oleh karena itu kemudian nama pelapor tidak lagi tercantum dalam DCS," ucapnya.

Dikatakan, kalau ada pengecualian seperti ini, maka ada dua syarat.

Baca juga: Bawaslu Maluku Ingatkan Ancaman Tiga Tahun Penjara bagi Warga yang Halangi Proses Pemilu 2024

Pertama adalah putusan pengadilan dan yang berikut yaitu surat keterangan oleh kejaksaan, dan surat itu menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Untuk itu, KPU tidak seharusnya mencoret pelapor dari DCS, KPU harus menterjemahkan lebih baik tentang UU dimaksud sehingga dapat meloloskan palapor.

"Kita hanya menyampaikan laporan ini sebagai bagian dari pada proses yang bisa kita lakukan di Bawaslu Maluku," ucapnya.

Dikatakan, sidang di Bawaslu Maluku baru pada agenda pembacaan laporan dan kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari terlapor.

Selanjutnya, akan ada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved