Kepemiluan
Tak Lolos DCS Pemilu 2024, Sitanala Ajukan Permohonan Dugaan Sengketa Pelanggaran Administrasi
Atas laporan tersebut, Bawaslu Maluku kemudian mengggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa Pemilu, dengan agenda
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Sidang permohonan penyelesaian sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Ambon, Senin (28/8/2023).
"Nanti ada dalam pembuktian dan itu semua sudah kita siapkan. Yang pasti bahwa salah satu syarat yang tidak terpenuhi menurut KPU adalah soal putusan pengadilan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun," cetusnya.
Prinsipnya, lanjut dia, pihaknya akan tetap menghargai proses persidangan yang berlangsung.
"Kita menghargai proses ini dan kita akan tunggu sampai putusannya ada. Apa pun putusannya akan kita kawal," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.