Maluku Terkini

Tindak Pidana Pencucian Uang, Richard Louhenapessy Dituntut 2,8 Tahun Penjara 

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU katakan bahwa Richard dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, selama masih menjabat Wali Kota.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
SIDANG KORUPSI - Usai sidang lanjut dengan agenda tanggapan esepsi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, oleh terdakwa mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (13/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dituntut 2 tahun dan 8 bulan. 

Tuntutan tersebut dibacakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang dipimpin Hakim Martha Maitimu, sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Hakim Paris Edward Nadeak, sebagai Hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Delapan Pejabat Pelni Diperiksa di Kejari Jakarta Timur tuk Kasus PT. Dok Waiame

Baca juga: Bintang Muda Jason Hetharia Dominasi Sirkuit, Dinobatkan sebagai Juara Umum Pemula Lokal Maluku

Terdakwa sendiri didampingi tim hukum dari kantor pencacara Edward Diaz. 

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU katakan bahwa terdakwa dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selama masih menjabat Walikota Ambon dua priode. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ungkap JPU KPK.

Terdakwa juga dibebankan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, makan diganti dengan tambahan berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Terkait uang pengganti, mantan Walikota Ambon dua periode ini tidak dibebankan Jaksa, sebab uang pengganti tersebut telah dikembalikan utuh oleh terdakwa. 

Usai pembacaan tuntutan, hakim kemudiam menutup persidangan dan akan dibuka pada 26 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Diketahui dalam perkara ini, Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Wali Kota Ambon tersebut. 

Sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Richard Louhenapessy. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved