Maluku Terkini

Nazaruddin Kena Cecar DPRD Karna Curhat Tak Mau Jadi Dirut Bila Tahu Hutang RSUD dr Haulussy

Baik hutang obat-obatan maupun jasa tenaga kesehatan yang belum dibayarkan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Rapat bersama DPRD bajas insentif Nakes, Senin (28/8/2023). 

Dalam uang tersebut terbagi untuk tiga jenis jasa. Yakni jasa BPJS Non Covid-19, BPJS Covid-19 dan Jasa Perda pasien umum non BPJS.

Untuk jasa BPJS Non Covid-19 total mencapai Rp 16.590.372.640 dengan rincian tahun 2020 susulan Januari sampai Desember 2020 Rp 2.522.498.760.

Salong menambahkan saat ini Pemerintah baru akan memproses pembayaran Jasa Perda pasien umum non BPJS tahun 2021 dengan nilai Rp 1.283.900.804.

Dirincikannya, total jasa nakes BPJS Non COvid-19 untuk Januari sampai Juli 2021 sebesar Rp 1.508.358.480, kemudian usulan jasa Nakes April sampai Oktober 2021 sebesar Rp 2.937.838.880.

Selanjutnya, susulan September sampai Oktober sebesar Rp 240.380.760 dan susulan November sampai Desember sebesar Rp 393.448.920.

Sehingga total jasa tahun 2021 yang harus terbayarkan sebesar Rp 4.880.030.040.

Kemudian total jasa Nakes tahun 2022 sebesar Rp 6.013.503.680, dengan rincian, Januari sampai Juni sebesar Rp 2.921.368.960 dan Juli sampai Desember sebesar Rp 2.092.134.720.

Sementara, Jasa tahun 2023 total sebesari Rp 3.174.340.160.

Sedangkan untuk Jasa BPJS Covid-19 tahun 2022 Rp 1.703.941.200 dan tahun 2023 Rp 1.785.488.200.

Serta jasa Perda pasien umum tahun 2021 sebesar Rp 1.283.900.849, tahun 2022 sebesar Rp 1.348.586.740 dan tahun 2023 bulan Januari sampai Juni sebesar Rp 592.486.543.

Sehingga total keseluruhan Jasa BPJS Covid-19 yang belum terbayarkan sebesar Rp 3.224.975.124. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved