Polisi di Buru Pasang Baliho Cegah Karhutla, Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara & Denda

Jajaran Polres Buru memasang imbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah lokasi strategis dalam wilayah Kabupaten Buru

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Imbauan Kapolres Buru terkait kebakaran hutan. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com,Fajrin S Salasiwa

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Jajaran Polres Buru memasang imbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah lokasi strategis dalam wilayah Kabupaten Buru, Maluku.

Di imbauan yang dipasang tersebut juga dijelaskan bahwa bagi pelaku pembakar hutan terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Buru,” tegas Kapolres Buru, AKBP Nur Rahman kepada TribunAmbon.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Polisi Lakukan Penghijauan di Negeri Amahusu, Tanam 250 Anakan Pohon

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar mensosialisasikan terkait imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.

Isi imbauan tersebut ialah:

Pertama, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kedua, apabila warga melihat adanya kebakaran segera laporkan kejadian kebakaran tersebut.

Ketiga, tidak membuang puntung rokok di sembarangan tempat.

Kemudian pada poin keempat ialah tidak meninggalkan sisa api di hutan maupun lahan, dan yang kelima ialah hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved