Polisi di Buru Pasang Baliho Cegah Karhutla, Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara & Denda
Jajaran Polres Buru memasang imbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah lokasi strategis dalam wilayah Kabupaten Buru
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan Tribunambon.com,Fajrin S Salasiwa
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Jajaran Polres Buru memasang imbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah lokasi strategis dalam wilayah Kabupaten Buru, Maluku.
Di imbauan yang dipasang tersebut juga dijelaskan bahwa bagi pelaku pembakar hutan terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Buru,” tegas Kapolres Buru, AKBP Nur Rahman kepada TribunAmbon.com, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Polisi Lakukan Penghijauan di Negeri Amahusu, Tanam 250 Anakan Pohon
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar mensosialisasikan terkait imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Isi imbauan tersebut ialah:
Pertama, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kedua, apabila warga melihat adanya kebakaran segera laporkan kejadian kebakaran tersebut.
Ketiga, tidak membuang puntung rokok di sembarangan tempat.
Kemudian pada poin keempat ialah tidak meninggalkan sisa api di hutan maupun lahan, dan yang kelima ialah hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah. (*)
Polres Buru Gelar Rise and Speak: Dorong Anak dan Perempuan Berani Bersuara |
![]() |
---|
Implementasi Program Kapolres Mengaji, Polres Buru Salurkan Bantuan ke TPQ |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pencabulan Anak di Buru, Tersangka WB Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Limpahkan Tersangka WB Diserahkan ke Kejaksaan Buru |
![]() |
---|
Gubernur Intruksi Tertibkan Gunung Botak: Polres Tunggu Koordinasi, DLH Tunggu Surat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.