Buru Hari Ini

Babak Baru Kasus Pencabulan Anak di Buru, Tersangka WB Terancam Penjara 15 Tahun

Satreskrim Polres Buru limpahkan berkas penyidikan dan tersangka WB alias Bapa AP beserta barang bukti ke Kejari Buru.

Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan dan pencabulan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Keadilan bagi korban pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Buru kian dekat. 

Penyidik Satreskrim Polres Buru telah merampungkan berkas penyidikan dan melimpahkan tersangka WB alias Bapa AP beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Buru pada Kamis (14/8/2025).

Pelimpahan tahap II ini menandai dimulainya babak penuntutan, di mana tersangka kini terancam hukuman berat.

Baca juga: PPPK di Kabupaten SBT Belum Terima SK, Fachri: Sabar, Prosesnya Sisa di Tanda Tangan

Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I. Kadek Dwi Putra Pramartha, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah selesai sepenuhnya dan kini menjadi kewenangan kejaksaan. 

"Pelimpahan ini menandakan penyidikan telah selesai dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan," ungkapnya.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Tersangka WB alias Bapa AP dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal ini secara tegas mengatur pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda maksimal Rp 5 miliar. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari ancaman kejahatan serupa.

Kronologi Kejadian dan Proses Hukum
Tindak pidana pencabulan ini diduga terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIT, di dalam kios milik tersangka yang berlokasi di wilayah Namlea. 

Kasus ini dilaporkan ke Polres Buru sehari setelah kejadian.

Setelah penyelidikan intensif, tersangka ditahan pada 20 Juni 2025.

Baca juga: Soal Istri Ketua KPU SBT Siti Julaeha Sehwaky, Bupati Fachri: Kami Perlu Bukti 

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru pada 11 Agustus 2025. 

Dengan pelimpahan ini, seluruh proses penanganan kasus kini berada di tangan Kejaksaan, yang akan segera menyusun dakwaan untuk dibawa ke meja hijau.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved