Buru Hari Ini
Masyarakat Gugat PT. Safi: Dari Sengketa Lahan Hingga Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Aparat
Warga menuding PT Safi melakukan aktivitas ilegal di atas tanah dan tanaman masyarakat tanpa adanya ganti rugi maupun kesepakatan sah.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Konflik antara masyarakat Desa Bara, Kabupaten Buru, dengan PT Safi kian memanas.
Berawal dari sengketa lahan yang belum terselesaikan, kini kasus ini merembet pada dugaan penyalahgunaan wewenang aparat setelah proses mediasi di Polres Buru pada 24 Mei 2024 dinilai cacat hukum.
Warga menuding PT Safi melakukan aktivitas ilegal di atas tanah dan tanaman masyarakat tanpa adanya ganti rugi maupun kesepakatan sah.
Perbuatan itu disebut sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi masuk kategori tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam KUHP.
Namun, alih-alih menemukan solusi, proses mediasi justru dinilai sarat intimidasi.
Tokoh pemuda Desa Bara, Wahab Mamulati, yang menolak kesepakatan, disebut mendapat tekanan dan ancaman kriminalisasi.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Mediasi di polres Buru tidak sah secara hukum karena dilakukan dengan intimidasi, melanggar asas kesepakatan bebas dan dapat dinyatakan batal demi hukum,” demikian tertulis dalam dokumen pendapat hukum masyarakat.
Baca juga: RSUD Banda dan Saparua Kekurangan Dokter Spesialis, Begini Atensi DPRD
Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Latuconsina Lapor Safri Tuakia ke Polisi
Merespons situasi tersebut, masyarakat Desa Bara melayangkan tuntutan resmi kepada Bupati Buru.
Mereka mendesak penghentian aktivitas PT Safi, pembatalan hasil mediasi 24 Mei, pembayaran ganti rugi tanaman secara musyawarah adil, serta perlindungan hukum bagi warga yang menolak kesepakatan.
"Mediasi pada saat itu,penuh tekanan dan paksaan,ada dua oknum polisi yang tiba-tiba tarik beta pung baju belakang dan keluarkan dari ruang mediasi hanya karena menolak keputusan" ujar korban Rizel Tuhuloula yang di konfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (01/9/2025).
"Kemudian untuk bapak wahab mamulati di jemput paksa langsung oleh kepolisian di kebunnya dan dibawa ke Polres karena masyarakat saat itu sedang memegang alat mobil yang mengusur lahan warga," tambahnya.
Selain itu, masyarakat meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI turun tangan mengawal penyelesaian konflik agar tidak semakin memperlebar ketidakadilan.
Diketahui, PT SAFI merupakan perusahaan agribisnis pengembangan biomassa.
Fokus Bisnis PT SAFI adalah mengelola perkebunan biomassa yang luas di Indonesia, khususnya di Maluku, untuk menghasilkan produk seperti serpihan kayu (chips) untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, minyak cajeput, produk pala, dan produk kelapa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.