Buru Hari Ini

Hanya 1x24 Jam, Satresnarkoba Polres Buru Grebek 2 Pengedar Sabu

Polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan rapi dalam botol permen Happydent, dibungkus aluminium foil, dimasukkan ke bodybag.

Humas Polres Buru
PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOBA OLEH POLRES BURU - penangkapan pengedar narkoba jenis sabu oleh satresnarkoba polres buru Kabupaten Buru, Kamis (2/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Buru berhasil meringkus dua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah yang digelar pada 30 September dan 1 Oktober 2025.

Kasus pertama terjadi pada Selasa malam, (30/9/2025), sekitar pukul 23.30 WIT.

Petugas menciduk Baharudin Sumo alias Dino (47) di Pelabuhan Merah Putih, Desa Namlea. 

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan rapi dalam botol permen Happydent, dibungkus aluminium foil, lalu dimasukkan ke kantong bodybag bertuliskan “Safety Tools”.

Selain sabu, turut diamankan alat hisap (bong), korek gas, plastik hijau, smartphone vivo V50 Lite 4G dan lembaran kertas aluminium foil rokok. 

Baca juga: Soal Pelayanan RSUD Masohi, DPRD Malteng RDP dengan Sejumlah Stakeholder

Hasil Tes urine menunjukkan Dino positif amphetamine dan methamphetamine.

Ia mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina bekerja.

 Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 4 hingga 12 tahun penjara sesuai UU Narkotika 

Hanya berselang beberapa jam, Rabu dini hari (1/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIT, tim kembali bergerak cepat. Kali ini giliran Akbar Sapsuha (39) yang diciduk di lorong rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. 

Baca juga: Kids Nusantara Fashion Show 2025: Ajang Kreativitas Anak Indonesia di Zest Ambon

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku depan bajunya. Barang bukti lain berupa smartphone Realme Note 70 warna hitam juga diamankan.

Akbar, yang hasil urinenya juga positif narkoba, mengaku hanya berperan sebagai kurir atas perintah orang lain untuk mendapat keuntungan. 

Namun, hukum tetap mengancamnya dengan pidana serupa, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 112 Ayat (1) dan /atau pasal 127 ayay (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Buru melalui Kasat Narkoba iptu Dede S. Rifai menegaskan komitmen pihaknya untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba di wilayah hukum Buru.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buru. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar Kabupaten Buru terbebas dari ancaman narkoba.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved