Kasus Dua Tersangka Penjual Narkoba di Masohi Diserahkan ke Jaksa
Jaksa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menerima tahap dua penyerahan berkas perkara narkoba dari Polres Maluku Tengah.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menerima tahap dua penyerahan berkas perkara narkoba dari Polres Maluku Tengah.
Berkas perkara bersama tersangka yang diserahkan antara lain, pemuda (18) tahun berinisial YM dan wanita 32 tahun inisial RM di Kota Masohi.
Penyerahan berkas dengan kasus keterlibatan narkoba itu diterima jaksa setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada tahap satu.
"Pada hari ini kamis tanggal 10 Agustus 2023 telah dilaksanakan tahap II Perkara Nomor : BP/07/VII/2023/Resnarkoba, tgl 24 Juli 2023 dan berkas perkara Nomor : BP/08/VII / 2023 / Resnarkoba tgl 24 Juli 2023 di Kekantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama Tsk YM Alias Yance dan RM Alias Risna," kata Jaksa, Vector Mailoa kepada TribunAmbon.com di Masohi, Sabtu (12/8/2023).
Lanjut, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah.
"Dan telah di terima langsung oleh JPU atas nama Vector Mailoa, SH. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, giat tersebut selesai pada pukul 12.00 wit," jelas Jaksa.
Kedua tersangka itu, dikenakan pasar berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kelima tersangka ini dikenakan pasal dan sanksi hukum yang sama yakni Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah meringkus seorang perempuan di Masohi karena ketahuan jual Narkoba.
Perempuan tersebut berininisial RM, berusia 32 tahun itu merupakan warga Namasina, Kota Masohi.
Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Bambang dalam konfresnsi pers mengatakan, RM ditangkap setelah aparat melakukan pengembangan kasus dari tersangka lain yang sebelumnya sudah dijegal aparat, karena ketahuan menggunakan Narkoba, adalah YM (18).
RM ditangkap di rumahnya tak lama setelah tiba dari Jayapura.
"Berawal dari pengakuan tersangka YM kepada anggota satresnarkoba. Dimana pengakuan dari tersangka YM pada 21 Juni 2023 bahwa satu paket jenis ganja yang mana YM beli dari tersangka RM dengan harga 150 ribu rupiah. RM sendiri baru datang dari Jayapura," ujar Wakapolres.
Usai pengakuan YM, RM dibuntuti aparat dan dibekuk di kediamannya, Kelurahan Namasina, Kota Masohi.
Kasus Narkoba di Ambon, Praktisi Hukum Nilai Jaksa Tebang Pilih Restoratif Justice |
![]() |
---|
Kasus Penangkapan 5 Paket Sabu di Ambon Berakhir di Pendekatan Keadilan Restoratif oleh Jaksa |
![]() |
---|
Ditangkap 20 Paket Sinte, Pemuda di Kota Ambon Ini Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Satresnaroba Polres Tual Bekuk 5 Terduga Pengedar Sabu, 10 Paket Disita |
![]() |
---|
Gegara Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambon Terancam Dipenjara Maksimal 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.