Maluku Terkini

3 Tahun Pelaporan Dugaan Akta Bodong Tak Jalan, Nenek 63 Tahun Sampaikan Surat Terbuka Tuk Kapolri

Surat terbuka yang dibacakan lewat unggahan video di akun TikTok @brilian_novera itu dibuat lantaran hingga kini progres kasus tidak jelas setelah tig

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
@brilian_novera
Ludya Soplanit (63) membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ludya Soplanit (63) membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pelaporan dugaan pembuatan dokumen palsu di Polda Maluku.

Surat terbuka yang dibacakan lewat unggahan video di akun TikTok @brilian_novera itu dibuat lantaran hingga kini progres kasus tidak jelas setelah tiga tahun setelah pelaporan.

Soplanit membacakan surat terbuka itu dengan harapan suara hatinya dapat didengar dan ditindaklanjuti.

Begini isi surat yang diunggah, Kamis (10/8/2023) itu.

Perkenalkan nama saya Ludya Papilaya/Soplanit, umur 63 tahun, pekerjaan petani, status janda.

Beralamat Di Negeri Soya Kcamatan Sirimau Kota Ambon.

Partma-tama saya mengucapka puji sukur kehadirat Tuhan yang maha esa atas kesempatan yang baik ini saya dapat membaca surat ini dengan kondisi sehat walafiat.

Bahwa saya juga mendoakan semoga Bapak Kapolri diberikan kesehatan dan perlindungan dari Tuhan yang Maha Esa dan menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, sebelumnya saya mohon maaf karena sudah membuat surat seperti ini kepada Bapak, namun bagi saya ini adalah cara terakhir untuk mencari keadilan dan kepastian hukum bagi saya pribadi, sebab dari tahun 2021 hingga saat ini saya telah mencari keadilan di Institusi Kepolisian terlebih khusus Polda Maluku tetapi sampai saat ini belum juga saya dapatkan.

Bapak Kapolri yang saya hormati, fakta yang sering ditemukan di negeri ini, sangat sulit bagi kami masyarakat kecil untuk mencari keadilan apalagi dibenturkan dengan orang-orang mempuyai jabatan atau kedudukan ekonomi yang mampuh maka hukum cendrung untuk melindungi mereka sedangkan kami masyarakat kecil diabaikan.

Hal ini saya sendiri mengalami kondisi tersebut dimana saya adalah seorang janda yang tidak mempunyai jabatan dan uang, melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan saya yang diduga dilakukan seseorang yang mempunyai kedudukan ekonomi mampu, namun laporan saya hanya berjalan ditempat.

Padahal laporan ini kurang lebih 3 tahun bergulir di Kepolisian mulai dari tahun 2021 hingga saat ini laporan tersebut tidak ada kejelasan.

Laporan ini saya laporkan pada Polda Maluku dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku dengan nomor laporan Polisi : LP/B/439/X/2021/SPKT/POLDA MALUKU.

Baca juga: Kasus Akta Bodong Stagnan, Laudya Soplanit Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Maluku

Bahwa lewat surat ini saya selaku seorang janda yang sudah lanjut usia memohon kepada Bapak Kapolri agar dapat melihat kami masyarakat kecil terlebih khususnya saya yang saat mencari keadilan di Institusi Kepolisian Polda Maluku terhadap laporan saya yang kini masih terkatung-katung di Ditreskrimum Polda Maluku. Dan semoga lewat surat terbuka ini Bapak Kapolri dapat mendengar suara saya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved