Maluku Terkini

Kasus Akta Bodong Stagnan, Laudya Soplanit Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Maluku

Namun, hingga tiga tahun berselang laporan yang bergulir di Subid II Ditreskrimum Polda Maluku belum ada kepastian.

|
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Alfin Risanto
Ahli Waris Laudya Soplanit mempertanyakan kinerja pihak Kepolisian Polda Maluku terkait penanganan Laporan Polisi terkait dugaan akta Bodong, Jumat (4/8/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ahli Waris Laudya Soplanit mempertanyakan kinerja pihak Kepolisian Polda Maluku terkait penangan Laporan Polisi bernomor LP/B/439/X/2021/SPKT/Polda Maluku.

Di mana Laporan tersebut menjelaskan adanya dugaan akta bodong tentang pelapasan hak dan ganti rugi lahan di Kantor Dinas Kesehatan Maluku di Karang Panjang Ambon yang dilakukan oleh terlapor berinisial TAH alias Fat.

Namun, hingga tiga tahun berselang laporan yang bergulir di Subid II Ditreskrimum Polda Maluku belum ada kepastian.

Padahal laporan ini sudah dua kali dimulai penyedikan hal ini sesuai surat tembusan SPDP/10.a/III/Res/2019 dan SPDP/10/II/2022 tertanggal 16 Ferbuari 2022.

Baca juga: Waspada, Investasi Bodong Marak Terjadi di Maluku, Begini Ciri-cirinya

“Sudah ada surat perintah penyedikan namun kok bisa belum ada tersangka ini sudah 3 tahun berselang sebernarnya ada apa dengan Penydik Ditrekrimum Polda Maluku,” ujar Ahli Waris, Laudya Soplanit Kepada Tribun Ambon, Jumat (4/8/2023).

Lidya mengungkpakan dengan melihat kinerja Kepolsian Polda Maluku seperti ini, maka pihaknya lalu mencari keadailan dengan menyurati Kepala Devisi Propam Mabes Polri yang berada di Jakrata Selatan,

Hal itu dilakukan agar bisa membantu dirinya yang merupakan seorang orangtua tunggal yang ingin memperjuangkan haknya.

“Saya ini hanya sorang janda sedangkan terlapor ini mempunyai dudukan status sosial yang tinggi dalam artian punya ekomoni yang mampu jadi diduga laporan saya berjalan di tempat,” tutupnya,

Terpisah dari itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M roem Ohirat saat di konfirmasi menyebutkan bahwa kasus ini langsung ditanyakan ke Propam Polda Maluku.

“Pengacaranya suruh datang ke Propam Polda tanyakan saja,” tutup Roem.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved