Maluku Terkini

3 Tahun Pelaporan Dugaan Akta Bodong Tak Jalan, Nenek 63 Tahun Sampaikan Surat Terbuka Tuk Kapolri

Surat terbuka yang dibacakan lewat unggahan video di akun TikTok @brilian_novera itu dibuat lantaran hingga kini progres kasus tidak jelas setelah tig

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
@brilian_novera
Ludya Soplanit (63) membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (12/8/2023) Noke Siahaya, menantu dari Ludya Soplanit membenarkan isi video tersebut.

"Beliau jenuh bahkan kecewa lantaran pelaporan dugaan akta bodong sejak tahun 2021 tak tertangani hingga saat ini makanya membuat video surat terbuka kepada Kapolri," ungkapnya, Sabtu (12/8/2023).

Dijelaskan, pelaporan atas dugaan pembuatan akta bodong tentang pelepasan hak dan ganti rugi lahan oleh Tan Kho Hang Hoat alias Fat telah merugikan Ludya Soplanit selaku ahli waris.

"Sesuai dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/439/X/2021/SPKT/ Polda Maluku, tertanggal 8 Oktober 2021, atas dugaan tindak pidana pembuatan akta palsu/bodong tentang pelapasan hak dan ganti rugi lahan di Kantor Dinas Kesehatan Maluku di Karang Panjang Ambon yang dilakukan oleh terlapor Tan Kho Hang Hoat alias Fat," jelasnya.

Siahaya mengungkapkan kasus tersebut bahkan sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak dua kali.

"Bahkan sudah dua kali penerbitan SPDP. Namun sampai sekarang ini belum ada kepastian atas laporan tersebut, yang semestinya kalau sudah ada SPDP paling tidak didahului dengan gelar perkara, yang dari gelar perkara itu menentukan ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut," tuturnya.

Lanjutnya, informasi terakhir yang didapat dari penyidik bahwa salinan akta sudah diperoleh kepolisian.

Baca juga: Cari Solusi Soal Minuta Akta, Ahli Waris Lahan di Kawasan Kantor Dinkes Maluku Datangi Kemenkumham

Sehingga dirinya berharap pengujian terhadap akta yang diduga bodong atau palsu itu dapat segera dilakukan.

"Dari informasi yang ahli waris peroleh bahwa penyidik sudah ditemukan minuta atau salinan naskah asli yang tersimpan notaris. Olehnya itu kalau sudah ada nota asli maka perkara ini lebih terbuka. Sehingga dimohon untuk lakukan pengujian atas tanda tangan maupun cap jempol supaya terang akta tersebut ditandatangani oleh pelapor atau bukan," terangnya.

Siahaya menilai, kasus seperti ini semestinya mendapat perhatian serius dari kepolisian, karena praktik mafia tanah sangat merugikan masyarakat.

"Kejahatan seperti ini seharusnya kepolisian bertindak serius, karena ini mengarah pada mafia tanah," cetusnya.

Persoalan ini pun telah diteruskan ke Lembaga-lembaga yang berwenang, namun belum juga mendapat kepastian hukum.

"Sebelumnya sudah menyurati kapolda Maluku, Divisi Propam Mabes Polri, tembusan juga ke Komisi III DPR RI, Kapolri, Ombudsman RI dan Kompolnas. Namun karena kecewa belum ada kejelasan terkait pelaporan tersebut maka dibuatlah video surat terbuka di media sosial yang ditujukan kepada Kapolri," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved